KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (13/4), kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi penerbitan izin pendirian Alfamidi oleh PT. Midi Utama Indonesia (MUI). Sulkarnain Kadir memenuhi undangan pemeriksaan kali ketiga.
"Pemeriksaan telah selesai, yang bersangkutan masih saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody di ruang kerjanya, Kamis (13/4).
Dody mengatakan pemeriksaan ketiga Sulkarnain terkait pendalaman pembuktian dalam kasus ini. Perihal pendalaman pembuktian ini, belum ditemui informasi lebih jauh oleh penyidik.
"Yang jelas penyidik menyampaikan keterangan (Sulkarnain, red) sudah cukup. Tidak ada (penambahan tersangka), " ujarnya.
Dody menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Kejati akan melengkapi berkas 2 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah. "Berkas perkara akan dilimpahkan tahap I. Jika ada penambahan saksi akan disampaikan kembali," ungkap Dody.
Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 09.30 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan, Sulkarnain meninggalkan Kejati Sultra sekira pukul 15.00 Wita.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, sebagai tersangka, Senin (13/3). Ia diduga terlibat kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT.MUI. Ridwansyah sempat mendekam di Rutan Kendari namun dikeluar dan dikenakan tahanan kota.
Secara bersamaan, jaksa juga menahan Syarif Maulana, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menguraikan, kronologi perkara ini bermula ketika PT.MUI selaku pemegang lisensi gerai Alfamidi ingin berinvestasi dengan mendirikan gerai di Kota Kendari pada Maret 2021. Ketika mengurus perizinan, terjadi pertemuan antara Sulkarnain Kadir (Wali Kota Kendari saat itu), Ridwansyah Taridala, Syarif Maulana, Manajer CSR PT.MUI, dan 3 pegawai PT.MUI lainnya.
"Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenang, menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat perizinan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Dody.
Dalam pertemuan itu, PT.MUI diminta memberikan dana CSR untuk program Kampung Warna Warni Petoaha di Bungkutoko. Padahal, kebutuhan program tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari senilai Rp721 juta.
"Yang penyidik temukan adalah dugaan tindakan pemerasan. Jika tidak membantu memberikan dana CSR untuk program kampung warna warni, perizinannya akan dihambat. Karena hal itu, pihak PT.MUI terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut," urai Dody
Selain itu, lanjut Dody, pihak tersebut meminta PT.MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak ini mendapatkan gratifikasi sharing profit.
Proses penyidikan terus dilakukan pihak Kejati Sultra. Tersangka baru dalam kasus ini akan segera ditetapkan namun keterlibatannya masih didalami penyidik. Berkaitan dengan kerugian negara, penyidik Kejati menerapkan Pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
"Jadi kita kenakan tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang ada kerugian negara," pungkas Dody. (ali/b)