Bupati Konsel Imbau Tunaikan Zakat Lewat Baznas

  • Bagikan
H. Surunuddin Dangga

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Umat muslim di Konawe Selatan (Konsel) diimbau membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga resmi penerima dan penyalur pada yang berhak. Permintaan tersebut dilontarkan Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga. Ia mengatakan, telah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadan.

"Guna tertibnya pengumpulan zakat, kami telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah dalam wilayah kabupaten Konawe Selatan tahun 1444 H/2023 M," ungkapnya, kemarin. Bupati menyebut zakat fitrah adalah kewajiban umat muslim dan diharapkan seluruh masyarakat bisa menyalurkan zakat untuk membantu saudara yang berhak menerimanya.

"Kalau prosesnya nanti melalui Baznas yang ada di Konawe Selatan. Bila perlu Baznas menggelar kegiatan pembayaran zakat bersama, undang para kepala dinas, camat dan para pejabat pemerintah terkait lainnya, kita zakat satu kali beramai-ramai," ajak Surunuddin Dangga. Ketua Baznas Konsel, Abdul Hafid, mengungkapkan, penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan bupati Konsel nomor 400/283.

"Untuk jenis makanan pokok beras super sebanyak 3,5 liter dan apabila diuangkan menjadi Rp 39 ribu per jiwa. Untuk jenis makanan pokok yakni beras medium sebanyak 3,5 liter apabila diuangkan menjadi Rp 35 ribu per jiwa. Kemudian untuk jenis bahan makanan pokok non-beras sebanyak 3,5 liter dan apabila diuangkan menjadi Rp 18 ribu per jiwa," rinci Abdul Hafid. Untuk besaran zakat mal, 2,5 persen dari penghasilan dan untuk sedekah dan infak seikhlasnya tanpa unsur paksaan. "Selanjutnya zakat mal, infak atau sedekah yang telah disalurkan melalui desa atau kelurahan akan dikumpulkan ke Baznas Konsel," kata Abdul Hafid. (c/ndi)

  • Bagikan