Mencari Pemilih Berkualitas
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa pencocokan dan penelitian (Coklit) calon pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berakhir 14 Maret 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra masih mematangkan data pemilih hasil coklit melalui proses rekapitulasi untuk mencari pemilih berkualitas.
Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra hanya menemukan dugaan pelanggaran ringan. Bawaslu belum menemukan data anak di bawah umur, orang meninggal dunia dan anggota TNI/Polri aktif yang "tak sengaja" dimasukkan dalam calon pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pengamat politik Sultra, Dr. Najib Husain menegaskan Bawaslu harus tetap mengawasi kerja KPU yang dilaksanakan oleh badan Adhoc (PPK dan PPS) sehingga bisa menghasilkan pemilih yang berkualitas.
"Badan Adhoc atau pantarlih tidak bisa dilepas begitu saja. Tetapi harus tetap mendapatkan pendampingan dari Bawaslu supaya mereka bekerja dalam kondisi yang terkontrol dan bisa mengikuti aturan yang ada," ujar Dr.Najib, kepada Kendari Pos, Rabu (5/4), kemarin.
Menurutnya, masalah data pemilih merupakan salah satu persoalan yang tidak pernah tuntas dalam Pemilu. Sehingga ia berharap penuh pada strategi coklit yang dilaksanakan ditengah masyarakat.
"Coklit sebenarnya sangat baik. Karena itu bisa membenahi data KPU. Lewat coklit mereka (KPU) melakukan survei atau sensus secara langsung dimasyarakat. Sehingga akurasi data itu sangat kuat, karena bukan menggunakan sistem sampel, tetapi dia menggunakan sistem sensus," kata akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) itu.
Dr.Najib mengatakan penyelenggara pemilu harus serius menjalankan tugasnya pada masa coklit. Meskipun masa coklit telah berakhir, diharapkan adanya perbaikan pelaksanaan dengan memastikan seluruh pemilih terdata sesuai ketentuan.
Dr.Najib meminta Bawaslu agar transparan dalam menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran jelang pemilu. Upaya itu penting dilakukan agar mewujudkan pemilu yang berkualitas.
"Jika dalam coklit masih ditemukan ada kejanggalan dalam data pemilih misalnya ditemukan mereka (pemilih) ada yang sudah meninggal, berpindah tempat, mereka yang belum cukup umur, atau masih berstatus anggota TNI/Polri maka dapat diinformasikan untuk diperbaiki pada tahapan terakhir sebelum penentuan DPT (Daftar Pemilih Tetap),” pungkas Dr.Najib.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan proses pengawasan masih terus berjalan. Pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pada masa coklit data pemilih yakni tidak adanya tempelan stiker di sejumlah rumah warga yang telah dilakukan coklit.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami, ada orang (calon pemilih) sudah dicoklit, tetapi stiker yang menunjukkan rumah pemilih tersebut sudah didatangi Pantarlih itu belum tertempel," ujarnya saat dikonfirmasi Kendari Pos.
Menurut Hamiruddin, meski pelanggaran yang terjadi masalah sepele, akan tetapi sebaiknya Pantarlih menjalankan tugasnya dengan amanah atau melaksanakan penempelan stiker sebagai penanda rumah atau pemilih telah dicoklit.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Sultra langsung menginformasikan ke Pantarlih agar menempel stiker tersebut sehingga bisa diketahui warga tersebut telah tercoklit untuk kepentingan Pemilu 2024.
"Kami sampaikan ke teman-teman Bawaslu kabupaten/kota bahwa hasil coklit yang sudah dilakukan Pantarlih tetap dicek kembali untuk memastikan calon pemilih tersebut sudah tercoklit atau belum," kata Hamiruddin.
Ditanya soal dugaan pelanggaran lainnya, Hamiruddin mengaku belum mendapatkan laporan dari pengawas di daerah sehingga dapat disimpulkan bahwa proses persiapan pemilu di Sultra sudah cukup matang.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pengawasan tahapan coklit data pemilih Pemilu 2024, Bawaslu RI menemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan, 20.655 personel TNI/Polri itu terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari sejumlah daerah.
"Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang merupakan prajurit TNI ada sebanyak 11.457 orang. Mereka tercatat di daerah Jawa Barat, NTT, Aceh, Jambi, dan Lampung. Berikutnya, jumlah pemilih yang merupakan anggota Polri ada sebanyak 9.198 orang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, baru-baru ini.
Dari hasil pengawasan melalui uji petik, Bawaslu RI menemukan jutaan pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satu temuan yang paling dominan adalah masih tercantumnya orang yang sudah meninggal dalam daftar pemilih. ”Jumlahnya mencapai 868.545 orang di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT,” kata Lolly Suhenty.
Berikutnya, Bawaslu menemukan sebanyak 202.776 pemilih tidak dikenali di Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT. Selain itu, Bawaslu menemukan kategori pemilih TMS yang telah pindah domisili sebanyak 145.660 orang. Bawaslu juga menemukan 78.365 pemilih bukan penduduk setempat.
Hasil uji petik juga mendapati jenis pemilih TMS lainnya. Ada 94.956 pemilih di bawah umur.
"94.956 pemilih di bawah umur di Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara," lanjut Lolly. (ags/b/jpg)