KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Polda Sultra berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Buktinya korps bhayangkara itu memusnahkan sebanyak 2,6 kg narkoba jenis sabu hasil temuan Periode Januari - Maret 2023 di Pelataran Ditnarkoba Polda Sultra, Senin (03/04/2023).
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, ribuan narkoba jenis sabu didapatkan dari sebanyak 12 tersangka. Para tersangka berstatus sebagai pengedar dengan temuan barang bukti diatas 10 gram.
Bambang menjelaskan, pemusnahan barang barang bukti penting dilaksanakan dalam rangka mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
"Jadi kita antisipasi agar tidak disalah gunakan. Maka barang bukti ini dimusnahkan dan kita pastikan tidak akan beredar dimasyarakat," Ungkapnya.
Bambang menambahkan, terhadap para tersangka yang habis masa tahanan akan dan selesai penyelidikannya, berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," kata Bambang. (ags)