KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) terus mematangkan persiapan pemilu 2024. Salah satunya menyiapkan 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 lokasi khusus yang meliputi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan, Pesantren dan Perusahaan Pertambangan.
Anggota KPU Sultra, Nato Al Haq mengatakan, TPS di lokasi khusus yakni TPS yang memerlukan perlakukan khusus. Progresnya sudah ditandatangani per 28 Maret lalu, sejumlah wilayah yang kemudian akan dirikan lokasi TPS khusus. Ada 11 lokasi khusus di 7 kabupaten/kota di Sultra yang akan dirikan 19 TPS. Antara lain Muna, Kota BauBau, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe Utara dan Kota Kendari.
“Alasan dibentuk TPS khusus dalam Rutan, karena jika TPS di luar akan menyulitkan penyelenggara. Para tahanan juga tidak diperbolehkan untuk keluar Rutan,” kata Nato Al Haq kepada Kendari Pos, Minggu (2/4).
Total Rutan dan Lapas yang jadi TPKS khusus, kata dia, berjumlah 4. Yakni Rutan Muna dengan jumlah 291 pemilih, Lapas Kelas IIA BauBau ada 47 pemilih, sementara Rutan II B Konawe sekitar 113 pemilih, Rutan kelas IIA Kolaka 37 pemilih dan Rutan kelas IIA Kendari 199 pemilih dan lapas perempuan Kelas 3, sebanyak 14 pemilih. “4 lapas tersebut didirikan masing-masing 1 TPS,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada lembaga lain yang akan menjadi lokasi pembuatan TPS khusus seperti pesantren. Contohnya di Kota BauBau; Pesantren Amanah yang sudah disetujui oleh KPU RI untuk didirikan TPS. Jumlah pemilih di pesantren tersebut sebanyak 257. Lokasi khusus perusahaan tambang yang terletak di Kolaka Utara. Nama perusahaan tersebut yaitu PT Citra Sri Kemalawa dengan 136 pemilih yang terdaftar.
“Yang paling besar ada di Konawe Utara kurang lebih 3 perusahaan. Yaitu PT Tiran Indonesia sebanyak 7 TPS lokasi khusus dengan pemilih 2.070. Juga PT Makmur Lestari Primatama satu TPS dengan 269 pemilih, dan PT Putra Perkasa Abadi sebanyak 3 TPS dengan 893 pemilih,” jelas Nato.
Nato Al Haq menjelaskan, data pemilih di TPS lokasi khusus tersebut masih coba dikembangkan. Karena ada beberapa pemilih yang persyaratannya masih diupayakan untuk disinkronisasi antara Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan nomor kart keluarga. “Jadi data ini masih akan terus bergerak seiring dengan pemutakhiran data. Dan nanti tanggal 21 Juni 2023, sudah bisa ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT,” pungkas Nato. (ali/b)