KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perintah atau instruksi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah, telah diterbitkan Menteri Keuangan. Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) mulai mengatur dan menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai legal standing dalam pemberian THR tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, mengatakan, pembayaran THR kepada pegawai yang ada di lingkup Pemkab saat ini masih berproses. Pihaknya masih menyesuaikan skemanya dengan Pemerintah Pusat. “Rancangan peraturan bupatinya sudah ada dan saat ini tinggal menunggu finalisasi dari Pemerintah Pusat. Sehingga ketika sudah selesai tahapan finalisasi ini, maka secepatnya THR akan segera dibayarkan,” ujar Mahmud, Minggu (2/4).
Ia mengaku belum dapat menastikan berapa besaran anggaran yang dialokasikan dan berapa nominal THR bagi tiap ASN. Pihaknya masih menunggu disahkannya Perkada sebagai payung hukum penggunaan anggaran daerah. “Untuk pembayaran THR ini Pemkab Konkep sangat siap. Kas Umum Daerah sudah tersedia. Saat ini yang telah kita bayarkan di bulan April adalah gaji ASN yang berjumlah Rp 5,1 miliar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk kebijakan kapan waktu dibayarkannya THR, pihaknya menunggu waktu penetapan dari Pemerintah Pusat. Sehingga waktunya bisa bersamaan. “Insya Allah paling terlambat untuk pembayaran THR ini akan dilakukan pada minggu kedua April, sebelum cuti bersama,” pungkasnya. (b/jib)