"SEJAHTERA" DI TENGAH INFLASI
RAKYAT "MENGHIDUPI" PARPOL
-Inflasi tengah melanda Sultra dan kab/kota
-Rakyat hidup sulit di tengah naiknya harga barang dan jasa
-Tapi 11 Parpol peraih kursi di DPRD Sultra tetap "sejahtera"
-Parpol-parpol itu dapat "subsidi" dari negara melalui dana hibah bantuan
-Duit rakyat dari negara "menghidupi" parpol
DUIT RAKYAT MENGALIR KE PARPOL
-Duit rakyat dari APBD mengalir ke 11 parpol pemilik kursi di DPRD Sultra
-Jumlah totalnya mencapai Rp1.493.725.200
-Hitungannya, 1 suara parpol hasil pemilu 2019 dihargai Rp1.200
-Suara sah dari 11 parpol itu berjumlah 1.244.771
-Total suara 1.244.771 dikalikan Rp1.200 maka hasilnya Rp1.493.725.200
-Jumlah "subsidi" parpol dari negara bervariasi
-Sesuai dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2019
-Partai Golkar berada diperingkat pertama
-Total hibah yang diperoleh Golkar sekira Rp256.158.000
-Partai Hanura berada diurutan buncit, hanya dapat Rp48.387.600
DANA HIBAH PARPOL PERAIH KURSI DI DPRD SULTRA (2019-2024)
Parpol Jumlah Suara Sah Nilai Bantuan Jumlah yang Diterima
1.Golkar 213.465 Rp.1.200 Rp256.158.000
2.PAN 181.154 sda Rp217.384.600
3.Demokrat 157.296 sda Rp188.755.200
4.PDI-P 121.916 sda Rp146.299.200
5.NasDem 118.677 sda Rp142.412.400
6.PKS 115.495 sda Rp138.594.000
7.Gerindra 96.106 sda Rp115.327.200
8.PKB 84.380 sda Rp101.256.000
9.PPP 62.463 sda Rp 74.955.600
10.PBB 53.496 sda Rp 64.195.200
11.Hanura 40.323 sda Rp 48.387.600
Total 1.244.771 Rp. 1.493.725.200
Dasar Hukum :
-Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP
No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
-Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan,
penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran,
dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
BESARAN BANTUAN
-Pasal 5 ayat 3 Perubahan Kedua atas PP No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik :
Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah.
ALOKASI BANTUAN
Pasal 9 :
1.Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
2.Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik.
PENDIDIKAN POLITIK
-Seminar
-Lokakarya
-Dialog interaktif
-Sarasehan
-Workshop
OPERASIONAL SEKRETARIAT PARPOL
- Administrasi umum
- Berlangganan daya dan jasa
- Pemeliharaan data dan arsip
- Pemeliharaan peralatan kantor
DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER