--Pencairan Dana Hibah Rp1,4 Miliar Tunggu SK Gubernur
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Inflasi dan resesi global tak mengancam eksistensi 11 partai politik (Parpol) peraih kursi di DPRD Provinsi Sultra. 11 parpol itu tetap "sejahtera" di tengah kondisi masyarakat yang kesulitan hidup akibat inflasi daerah. Parpol-parpol itu dapat "subsidi" dari negara melalui dana hibah bantuan.
Duit rakyat dari APBD "disedot" parpol pemilik kursi di DPRD Sultra mencapai Rp1.493.725.200. Hitungannya, 1 suara hasil pemilu 2019 dihargai Rp1.200. Suara sah dari 11 parpol itu berjumlah 1.244.771. Total suara 1.244.771 dikalikan Rp1.200 maka hasilnya Rp1.493.725.200.
Jumlah "subsidi" parpol dari negara bervariasi. Sesuai dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2019. Partai Golkar berada diperingkat pertama. Total hibah yang diperoleh Golkar dari pemerintah sekira Rp256.158.000 karena berhasil meraih 213.465 suara pada Pemilu 2019. Sedangkan Partai Hanura berada diurutan buncit. Hanura mendapat hibah bantuan parpol sekira Rp48.387.600 karena hanya punya 40.323 suara.
Duit rakyat sekira Rp1,4 miliar itu tinggal menghitung hari masuk ke rekening 11 parpol. Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sultra segera mencairkannya setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pencairan dana hibah parpol tahun 2023 terbit.
Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Fasilitasi Kelembagaan, Pemerintahan, Perwakilan dan Parpol Kesbangpol Sultra, Andi Ratu Bulqis mengatakan, pencairan dana hibah parpol untuk tahun 2023 telah diajukan ke Gubernur Sultra Ali Mazi pekan lalu. Saat ini tinggal menunggu SK Gubernur. "Informasi terakhir SK itu tinggal ditandatangani Gubernur Sultra," ujarnya kepada Kendari Pos, baru-baru ini.
Setelah SK gubernur terbit, kata dia, Badan Kesbangpol akan menyurat ke parpol yang menerima dana hibah parpol untuk mengajukan permohonan. "Setelah seluruh parpol mengajukan permohonan, selanjutnya baru dilakukan proses pencairan," kata Andi Ratu Bulqis.
Ia menjelaskan, total dana hibah parpol tahun 2023 sejumlah Rp1,4 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi partai yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sultra. Jumlah persuara sekira Rp1.200. Sebelumnya, 11 parpol penerima dana hibah telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2022. "11 parpol tersebut yang berhak menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sultra," tandas Andi Ratu Bulqis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a mengatakan, dana hibah parpol dari Pemprov Sultra yang diterima PDIP dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya, diperuntukan bagi pelatihan politik bagi kader dan sosialisasi atau edukasi politik bagi masyarakat.
“Pendidikan politik bagi masyarakat yang dilakukan PDIP seperti sosialisasi menyangkut memilih pemimpin atau wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan aspirasi mereka,” kata Agus Sana’a kepada Kendari Pos.