KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Besaran zakat fitrah, fidyah dan infak pada bulan Ramadan tahun 1444 hijriah, sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Nominalnya disebutkan dalam keputusan bupati Koltim nomor 100.3.3.2/75/2023.
Kabag Kesra Setkab Koltim, Ayi Wahyudin, mengatakan, surat edaran terkait besaran zakat fitrah sudah disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan, Basnas dan UPZ di desa serta kelurahan. Ayi merinci, besaran zakat fitrah tahun ini adalah beras 3,5 liter atau Rp 35 ribu tiap jiwa, ditambah infak Rp 10 ribu. Jadi total Rp 45 ribu yang harus dibayarkan per jiwa.
Sementara zakat pengonsumsi sagu dan jagung, Rp 17.500 ditambah Rp 10 ribu, maka total Rp 27.500 per orang. “Bagi yang tidak bisa melaksanakan puasa Ramadan karena ada udzur syar’i dapat membayar fidyah dengan makanan atau diuangkan Rp 40 ribu per hari, dikalikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Untuk yang diberikan makan, khusus anak yatim atau fakir miskin yang telah diatur dalam pemberian fidyah,” papar Ayi Wahyudin, Jumat (31/3).
Ia menambahkan, pengumpulan zakat fitrah maupun infak idilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga tersebut memiliki Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat desa atau kelurahan. “Kalau infak dibagikan 60 persen dikelola Baznas kabupaten dan 40 persen dikelola UPZ atau amil zakat. Kalau setingkat amil diberikan 20 persen dan selebihnya disalurkan,” tutup Ayi. (c/kus)