--Menkeu : Guru dan Dosen Tanpa Tukin/TPP Dapat THR
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan THR PNS akan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H atau mulai 4 April 2023. THR bakal diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, PNS dan PPPK di daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, kemarin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, THR ASN daerah (non vertikal), alokasi anggarannya sudah disediakan setiap pemerintah daerah (Pemda) melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
"THR tahun ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya," ujar Teguh kepada Kendari Pos, kemarin.
Seperti tahun lalu, THR tahun 2023 juga ditambahkan dengan komponen 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan bagi yang mendapatkan Tukin. “Komponennya sudah ditentukan. Kita mendorong pencairan THR diproses secepatnya. Per 4 April, Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diproses sehingga pada 10 hari sebelum hari raya Idulfitri, THR sudah bisa cair," kata Teguh.
Pemberian THR bagi ASN dan pensiunan mempertimbangkan berbagai aspek seperti keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara. “Tahun ini, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini, seiring penanganan Covid yang terkendali. Selain itu, pemulihan ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat,”ungkap Teguh.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan untuk THR tahun 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Tunjangan tersebut berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Menteri Sri Mulyani menyebutkan, ada perbedaan pemberian THR tahun ini. Yakni, pemerintah akan memberikan THR bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. “Adapun besarannya akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan pemberian THR dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Terutama menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Menteri Sri Mulyani memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan seluruh Pemda untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dalam minggu ini. Ia juga memastikan pembayaran THR dilakukan mulai H-10. “Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya. (rah/c/jpg)