Pemkab Buton Tetapkan Zakat Fitrah, Nih Besarannya

  • Bagikan
Besaran zakat, infak dan sedekah di Buton sudah ditetapkan langsung dalam rapat bersama pihak Kemenag dan Pemerintah Kabupaten, kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Besaran zakat fitrah 1444 hijriah untuk masyarakat Kabupaten Buton, sudah ditetapkan. Pemerintah daerah bersama Kemenag, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyetujui berapa kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim pada tahun ini dalam rapat yang digelar di Rujab Bupati Buton, Jumat (31/3).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Buton, Muchtar, menyampaikan, penetapan zakat merujuk pada harga beras standar di daerah saat ini. "Untuk zakat fitrah tahun 1444 H/2023 masehi sebesar 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp 42 ribu, ditambah infak Rp 10 ribu per orang jadi total Rp 52 ribu,” ujarnya, kemarin.

Karena pertimbangan harga jagung yang kini lebih mahal dari beras, maka zakat jagung ditiadakan. Selain itu, sebagian besar warga Buton memang mengonsumsi beras, bukan jagung. Zakat itu sendiri bisa dibayarkan paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Pengelolaannya dipercayakan pada Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk. Penerima manfaat zakat fitrah hanya delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. “Hanya delapan kelompok itu. Tidak boleh untuk administrasi atau alat tulis kantor,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Buton, Basiran, meminta agar pembayaran zakat fitrah dipercepat agar penyalurannya pun bisa lebih segera dan tepat. “Kebiasaan kita pembayaran zakat dilakukan saat 27 puasa namun saya sudah tanyakan kepada ustad, itu bisa dilakukan lebih cepat. Contoh, Pak Presiden kita sudah membayar zakatnya," ujar Basiran. (b/lyn)

  • Bagikan

Exit mobile version