DPRD Konsel Mediasi Konflik Agraria Warga dan Perusahaan

  • Bagikan
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo (kedua dari kiri) didampingi jajarannya saat memimpin RDP terkait status klaim kepemilikan lahan seluas 140 hektare antara masyarakat dari Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan PT Ifishdeco

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sengketa kepemilikan lahan terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dua pihak berseteru, antara masyarakat yang mengatasnamakan Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan perusahaan pertambangan PT Ifishdeco. Pihak Rumpun Suka menyebut, lokasi Lalo Ndowua di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang saat ini masuk kawasan hak guna usaha (HGU) PT Ifishdeco merupakan tanah leluhur. Sehingga pihak rumpun meminta agar perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di sana.

Pihak DPRD Konsel mencoba memediasi masalah tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Agendanya terkait status kepemilikan lahan seluas 140 hektare antara masyarakat dari Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan PT Ifishdeco. Dalam RDP tersebut Juru Bicara Rumpun Suka, Jumadil, mengatakan lokasi Lalo Ndowua di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang saat ini merupakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifishdeco merupakan tanah leluhur.

"Sehingga pihak rumpun meminta agar PT Ifishdeco tidak melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas 140 hektare tersebut sebelum terjadinya kesepakatan," ungkapnya. Masyarakat, kata ia, meminta agar haknya dikembalikan. Pihaknya membuka ruang untuk musyawarah dengan pihak perusahaan. "Karena aktivitas di lahan itu bukan perkebunan tetapi pertambangan, maka keluarga menunggu, apa solusi yang akan diberikan PT Ifishdeco. Jika ini terus dibiarkan dan perusahaan terus melakukan aktivitas pertambangan maka pihak Rumpun Suka akan memilih jalur hukum," kata Jumadil.

Ketua Komisi I DPRD Konsel, Budi Sumantri, berpendapat, semestinya HGU yang dimiliki PT Ifishdeco dibatalkan. "HGU PT Ifishdeco bukan lagi digunakan untuk perkebunan, melainkan pertambangan," sorot Budi, kemarin. Namun hal tersebut langsung dijawab Humas PT Ifishdeco Syawal Silondae. Menurutnya, HGU tersebut tidak dapat dicabut atau dibatalkan, sebab sudah mempunyai izin usaha pertambangan. "Sedangkan terkait perkebunan, itu aktivitasnya terakhir tahun 1990 dan sudah tidak dilanjutkan lagi. Kami juga berharap agar masyarakat berhati-hati mengklaim lahan yang hanya berdasarkan sejarah," ujarnya.

Melihat perkembangan forum, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, angkat bicara. Ia menegaskan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat perlu dibicarakan bersama dengan pihak perusahaan.
"Apalagi pihak Rumpun Suka membuka ruang agar dapat dicapai solusi dengan musyawarah. Mereka menuntut kepastian perusahaan dari lahan 140 hektare tersebut," terangnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Manajemen PT Ifishdeco, Franky Tanod, mengatakan pihaknya meminta waktu untuk menjawab apa yang diaspirasikan Rumpun Suka. "Karena ini sudah melalui DPRD, jadi nanti kita sampaikan ke dewan," janjinya. (b/ndi)

  • Bagikan