KEDNARIPOS.CO.ID -- Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, baru saja melakukan pengambilan sumpah dan janji, sekaligus menyerahkan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kamis (30/3). Ada 83 PNS yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah tersebut. Mereka adalah formasi CPNS tahun 2021 sebanyak 72 orang dan 11 orang lainnya merupakan formasi CPNS tahun 2020. Dalam sambutannya, Kolaka-1 itu menegaskan, setelah resmi dilantik menjadi PNS, para Abdi Negara tersebut harus tetap disiplin dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur. Ia tak ingin PNS yang baru dilantik tersebut malas berkantor dengan alasan tempat tugas tak sesuai dengan keinginan.
"Tempat tugas itu bukan kami yang pilih, tapi kalian sendiri saat mendaftar. Jadi, jangan ada alasan untuk pindah tugas sebelum waktunya," tegasnya. Safei mengingatkan, bagi PNS yang tetap bersikeras untuk pindah tugas sebelum waktunya, maka dianggap mengundurkan diri sebagai Abdi Negara. Untuk itu, ia mengingatkan bagi PNS yang hendak mengajukan permintaan pindah tugas agar berpikir kembali.
"Jadi kalau sebelum waktunya jangan ada yang datang atau mengutus orang untuk mengurus pindah tugasnya. Kalau ada yang datang ajukan itu, maka silakan sekaligus melampirkan surat pengunduran diri sebagai abdi negara," sindirnya. Kegiatan pengambilan sumpah PNS tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Kolaka, H. Muhammad Jayadin dan Pj Sekab, Wardi serta sejumlah pimpinan OPD. (b/fad)