Pemkot Kendari Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1444 H

  • Bagikan
Ridwansyah Taridala

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1444 Hijriyah. Hasilnya, besaran zakat tertinggi ditetapkan sebesar Rp 42 ribu/jiwa dan terendah Rp 21 ribu/jiwa.

Sekot Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan, besaran zakat fitrah ini ditentukan, berdasarkan harga beras di pasar dikalikan dengan 3,5 liter beras yang dikonsumsi masyarakat.

“Pengambilan keputusan penetapan zakat ini, dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras yang dilakukan pada 11 pasar di Kota Kendari. Baik yang dilakukan Kementerian Agama Kota Kendari maupun Baznas dan Bagian Kesra Kota Kendari," ungkap Ridwansyah usai rapat penetapan besaran zakat fitrah di Balai Kota Kendari, kemarin.

Dia berharap, pasca penetapan besaran zakat ini, semua umat Islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya. "Jika segera dibayarkan, maka memberikan kesempatan buat teman-teman Amil zakat yang bertugas mendistribusikan kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima," jelasnya.

Sekadar informasi, zakat fitrah ditetapkan menjadi empat kelompok yakni, kategori beras premium terdiri jenis beras Kepala Super dan Pandan Wangi sebesar Rp 42 ribu/jiwa, kategori beras medium terdiri jenis beras Ciliwung dan Konawe sebesar Rp 38.500/jiwa, kategori beras Dolog sebesar Rp 35 ribu/jiwa dan kategori non beras terdiri dari ubi, jagung dan sagu sebesar Rp 21 ribu/jiwa. Selain menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini, Pemkot Kendari juga menetapkan besaran infaq Ramadan sebesar Rp 20 ribu/Kepala keluarga (ags)

  • Bagikan