Pemilu di Tangan Pendatang Baru

  • Bagikan
Dr.Najib Husain

Pemilu di Tangan Pendatang Baru

MENATAP PEMILU BERKUALITAS

TANPA INCUMBENT
-Seleksi calon komisioner KPU Sultra masih berjalan
-Timsel telah menelurkan 10 besar
-Tak satupun incumbent yang terjaring dalam 10 besar calon komisioner
-Kendati tanpa incumbent, kualitas dan tahapan Pemilu dipastikan terjamin
-10 besar itu adalah pendatang baru di level KPU Provinsi Sultra

10 BESAR CALON KPU SULTRA
1.Abdul Rajab
2.Amirudin
3.Asril
4.Awaluddin Usa (Mantan Ketua KPU Munar Barat)
5.Hamiruddin Udu (Mantan Ketua Bawaslu Prov.Sultra)
6.Hazamuddin (Mantan Ketua Bawaslu Kab.Buton Utara)
7.Muhammad Mu'min Fahuddin
8.Suprihati Prawaty Nengtias (Mantan Ketua KPU Kolaka Timur)
9.Syawal Sumarata (Mantan Ketua KPU Kab.Konawe Utara)
10.Wa Ode Nur Iman

BERPENGALAMAN
-5 dari 10 besar calon KPU Sultra punya pengalaman
sebagai penyelenggara Pemilu
-Ada mantan komisioner KPU kabupaten
-Ada mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra
-Ada mantan Ketua Bawaslu kabupaten
-Kualitas Pemilu/Pilkada tidak terukur dari tanpa incumbent
dalam 10 besar KPU Sultra

RANAH KPU RI
-10 nama calon yang lolos seleksi sudah dikirim ke KPU RI
-Tahap seleksi selanjutnya ditentukan KPU RI
-Timsel telah menetapkan 10 calon komisioner KPU Sultra, periode 2023-2028
-10 calon komisioner itu ditetapkan melalui SK No.20/TIMSELPROV-GEL-1 PU/04/74/2023
tentang hasil seleksi calon anggota KPU Sultra

PENGAMAT
-Versi pengamat politik KPU RI memiliki pertimbangan menentukan KPU Sultra terpilih
-Salah satunya adalah rekam jejak dari para kandidat
-KPU RI akan melakukan tracking rekam jejak
-Misalnya, pernah menjadi penyelenggara pemilu
-Lalu bagaimana kinerjanya selama menjadi penyelenggara pemilu
-Pertimbangan lain adalah masukan/tanggapan dari masyarakat
-Misalnya untuk memastikan calon tidak berafiliasi dengan parpol/calon kepala daerah
-Tanggapan masyarakat untuk melahirkan komisioner berintegritas dan profesional

TERUKUR
-Tanpa incumbent dalam seleksi anggota KPU Sultra bukan persoalan krusial
-Sebab, tupoksi KPU sudah diatur dalam regulasi kepemiluan
-Termasuk dari sisi keanggotaan KPU selama 5 tahun
-Kerja-kerja KPU terukur dan diatur oleh regulasi
-KPU saat ini dilengkapi dengan berbagai sistem e-KPU
-Tanpa incumbent, bukan masalah bagi penyelenggara pemilu di Sultra

DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan