Pemilu di Tangan Pendatang Baru

  • Bagikan
Dr.Najib Husain


--Komisioner Tanpa Incumbent, Pemilu Berkualitas

KUTIPAN :
"KPU saat ini sudah dilengkapi dengan berbagai sistem e-KPU. Sehingga secara urgensi (tidak adanya incumbent) tidak menjadi sebuah problem bagi penyelenggara pemilu di Sultra. Tidak akan mengalami hambatan"

Dr.Najib Husain
Pengamat Politik Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra masih berjalan. Tim seleksi (Timsel) telah menelurkan 10 besar. Tak satupun incumbent yang terjaring dalam 10 besar calon komisioner. Kendati tanpa incumbent, kualitas dan tahapan Pemilu dipastikan terjamin di tangan pendatang baru.

Sebab, 5 dari 10 orang itu punya pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu. Ada mantan komisioner KPU kabupaten dan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra. Kualitas Pemilu/Pilkada tidak terukur dari tidak adanya incumbent dalam seleksi calon komisioner KPU Sultra.

Timsel calon komisioner KPU Sultra Periode 2023 - 2028 telah menetapkan 10 nama dan telah diusulkan ke KPU RI. Ketua Pansel, Abdul Kadir mengungkapkan, 10 calon komisioner itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 20/TIMSELPROV-GEL-1 PU/04/74/2023 tentang hasil seleksi calon anggota KPU Sultra periode 2023- 2028.

Mereka adalah Abdul Rajab, Amirudin, Asril, Awaluddin Usa, dan Hamiruddin Udu. Selain itu, Hazamuddin, Muhammad Mu'min Fahuddin, Suprihati Prawaty Nengtias, Syawal Sumarata, dan Wa Ode Nur Iman. ”10 nama calon yang lolos seleksi sudah kita kirim ke KPU RI. Untuk tahapan seleksi selanjutnya akan ditentukan oleh KPU RI, bukan kami," kata Abdul Kadir kepada Kendari Pos, Rabu (29/3), kemarin.

Terpisah, pengamat politik Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, dalam menentukan komisioner KPU terpilih, KPU memiliki beberapa pertimbangan. Diantaranya terkait rekam jejak dari para kandidat. "KPU akan melakukan tracking misalnya mencari tahu siapa dia, dan jika pernah menjadi penyelenggara pemilu bagaimana kinerjanya," ujarnya, Rabu (29/3), kemarin.

Selanjutnya yang menjadi pertimbangan KPU, menurut Dr.Najib, adalah masukan dan tanggapan dari masyarakat. Hal itu sangat krusial, misalnya untuk mencari tahu apakah ada calon yang terdeteksi berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu atau calon kepala daerah.

"Itu bentuk dukungan masyarakat untuk melahirkan para komisioner yang berintegritas dan profesional. Tanggapan masyarakat sudah berjalan tanpa kita ketahui. Aduan masyarakat sudah menuju ke KPU RI. Dan akan menjadi bahan pembelajaran bagi KPU RI untuk menetapkan anggota KPU Sultra periode 2023 - 2028," tutur akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Halu Oleo itu.

Ditanya soal tidak adanya incumbent dalam 10 besar seleksi anggota KPU Sultra, Najib mengaku bukan menjadi persoalan krusial dalam proses penyelenggaraan pemilu. Pasalnya, tupoksi KPU sudah diatur dalam regulasi kepemiluan, termasuk dari sisi keanggotaan KPU selama 5 tahun.

"Apakah nanti mereka masih tetap bertahan atau harus diganti dengan personel yang baru saya pikir itu sudah sesuatu yang alami. Sama sekali tidak ada pengaruhnya. Apalagi semua kerja-kerja KPU itu adalah kerja-kerja yang terukur dan diatur dengan semua regulasi yang ada," ungkap Dr.Najib.

"KPU saat ini sudah dilengkapi dengan berbagai sistem e-KPU. Sehingga secara urgensi (tidak adanya incumbent) tidak menjadi sebuah problem bagi penyelenggara pemilu di Sultra. Tidak akan mengalami yang namanya hambatan," sambung Dr.Najib.

Ia berharap, 5 anggota KPU yang terpilih nantinya menunjukkan kinerja yang jauh lebih baik dari KPU sebelumnya. Tetap membawa muruah KPU sebagai sebuah lembaga yang berposisi sebagai wasit demokrasi. "Kami harap mereka benar-benar berada di posisi yang netral dan tidak memberikan dukungan terhadap kelompok, organisasi maupun partai manapun," pungkas Dr.Najib. (ags/b)

  • Bagikan