KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Selama bulan suci Ramadan ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi diimbau tetap menjalankan aktivitas bekerja di kantor, seperti biasa. Kendati ada perubahan jam masuk kantor sesuai surat edaran, para pegawai wajib masuk dan pulang kantor tepat waktu.
Bupati Wakatobi, Haliana, menegaskan, sebagai ASN umat muslim, menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan merupakan kewajiban yang harus dilakoni. Ia bersyukur, antusias masyarakat dan jajarannya dalam beribadah puasa cukup baik. Ia mengimbau para ASN bisa mematuhi aturan utamanya jam kerja yang sudah ditentukan. "Alhamdulillah, ini Ramadan kedua saya sebagai bupati Wakatobi. Tahun ini selama bulan puasa sudah ada surat edaran terkait jam kerja kita yang sudah kita atur. Harap dipatuhi. Jangan ada yang terlambat datang ke kantor dan jangan ada juga yang cepat pulang," ujar Haliana, Rabu (29/3).
Menurutnya, pulang tepat waktu atau sesuai surat edaran dinilai cukup efektif. Mengingat berdasarkan imbauan tersebut, seluruh ASN wajib pulang kantor pukul 15:00 Wita. Selain masih punya banyak waktu untuk menyiapkan buka puasa, juga diharapkan bisa semakin disiplin. "ASN bisa menjalankan ibadah puasa denga baik. Bisa menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing," tambahnya.
Sebagai ASN yang baik lanjut Wakatobi-1 itu, diharapkan bisa memberi pengaruh yang baik. "Tentu kita berharap ASN bisa menjadi pelopor toleransi beragama di Wakatobi. Juga bisa menjadi pendakwah yang membawa misi agama bahwa untuk menyadarkan masyarakat, adalah kewajiban kita. Bukan hanya sekarang tapi kedepan. Semoga puasa kita lancar dan kita maksimal dalam menjalankannya sehingga bisa memetik pahala semaksimal mungkin," harapnya. (c/thy)