Subhan Minta PT ABK Patuhi Rekomendasi DPRD

  • Bagikan
Ketua DPRD Kendari, Subhan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan meminta manajemen PT Agung Bumi Karsa (ABK) menjalankan rekomendasi parlemen. Itu penting dilakukan agar perusahaan terbebas dari komplain warga sekitar dan sanksi dari pemerintah. Subhan mengungkapkan, belum lama ini, pihaknya mendapatkan aduan masyarakat karena PT ABK tak menjalan komitmen atau rekomendasi DPRD.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan PT ABK dalam hearing beberapa waktu lalu. Meski begitu menurut warga masih ada beberapa poin yang belum dijalankan misalnya waktu beroperasi perusahaan, penyaluran CSR, serta masalah ketenagakerjaan,” ungkap Subhan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, PT ABK bisa memenuhi seluruh komitmennya demi keberlangusngan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Terpisah, Perwakilan Aliansi Masyarakat Kelurahan Petoaha Mewalan Mepokoaso, Ali Sabarno menyebut PT ABK ingkar janji, alias tidak merealisasikan rekomendasi yang telah disepakati saat hearing di DPRD Kota Kendari.

Ia mengungkapkan, dalam rekomendasi tersebut memang ada beberapa point yang tidak dijalankan oleh perusahaan. “Salah satunya aktivitas malam, pedahal DLH (Dinas Lingkungan Hidup) mengatakan PT Agung Bumi Karsa tidak bisa beraktifitas malam berdasarkan dokuken yang mereka miliki dalam hal ini UKL/UPL. Nyatanya masih, berarti mereka melanggar,” ungkap Ali Selain itu, pendaftaran karyawan Agung Bumi Karsa di BPJS Ketenagakerjaan.

Ali menilai hal tersebut juga diabaikan oleh perusahaan. “Kedua rekomendasi DPRD, untuk karyawan harus didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dua hari lalu kita ketemu Direktur BPJS yang terdaftar hanya empat itupun 2019, yang aktif hanya tiga. Berarti dia tidak jalankan lagi apa yang menjadi rekomendasi itu,” bebernya.

Kemudian juga, sambung Ali, terkait gaji karyawan tidak sesuai UMR, PT ABK juga tidak menghiraukan rekomendasi DPRD Kota Kendari. “Pada saat turun lapangan Komisi III, mereka sepakat bahwa gaji karyawan berdasarkan UMR, tapi saat ini tidak. Disitu juga ada rekomendasi penanaman pohon pagar belum ada. Termasuk CSR, itupun yang dimaksud saya bingung apakah CSR ini untuk anak dan ibu yang batuk berat. Tapikan disini yang kena dampak bukan mereka saja. Jadi perusahaan belum menjalankan rekomendasi OPD yang diparipurna DPR,” tegas Ali. Sementara, Perwakilan PT ABK saat dihubungi oleh Kendari Pos tidak memberikan tanggapan. (ags/

  • Bagikan

Exit mobile version