Sulkarnain Kooperatif Diperiksa Penyidik

  • Bagikan
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (depan, kemeja putih) didampingi kuasa hukum Ridwan Zainal (kanan) saat keluar dari Kantor Kejati Sultra usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (27/3), kemarin. (Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Sulkarnain diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi penerbitan izin pendirian Alfamidi oleh PT. Midi Utama Indonesia (MUI), Senin (27/3) kemarin. Sebelumnya, Sulkarnain pernah diperiksa pada Kamis (16/3) lalu. Selama menjalani pemeriksaan, Sulkarnain kooperatif terhadap penyidik

Pagi kemarin, sekira pukul 09.40 Wita, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memasuki ruangan pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan Zainal. Setelah beberapa jam pemeriksaan, pukul 12.30 Wita, Sulkarnain terlihat keluar meninggalkan kantor Kejati Sultra. Sekira pukul 13.30 Wita, Ketua Dewan Pembina DPW PKS Sultra itu, kembali memasuki ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Permintaan keterangan terhadap Sulkarnain tuntas sore kemarin. Sekira pukul 15.50 Wita, Sulkarnain dengan pakaian khasnya kemeja putih dan celana hitam didampingi kuasa hukum Ridwan Zainal keluar dari ruang penyidik dan meninggalkan kantor Kejati Sultra. Kurang lebih 6 jam diperiksa, penyidik melontarkan sebanyak 20 pertanyaan kepada Sulkarnain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan, Sulkarnain diperiksa sebagai saksi tersangka inisial SM. Sejumlah 20 pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik kepada saudara saksi SK.

"Mengenai materi perkara yang dipertanyakan penyidik, merupakan ranah penyidik. Saya tidak bisa menjawab hal itu," kata Dody kepada Kendari Pos, Senin (27/3).

Dody menjelaskan, setelah pemeriksaan kedua ini, saksi SK akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan ketiga. Namun terlebih dahulu akan dijadwalkan pemeriksaan tersangka SM yang saat ini dalam kondisi sakit.

"Karena sakit, SM belum bisa dimintai keterangan. Jadi jadwal kapan SM dan SK akan diperiksa, belum diketahui pasti, menunggu tersangka SM pulih dari sakitnya. Intinya jadwal pemeriksaan SK nantinya setelah pemeriksaan tersangka SM," ujar Dody.

Dody menambahkan, sejauh ini sebanyak 19 saksi yang telah diperiksa penyidik yang berasal dari pihak PT.MUI, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari, Lembaga Lazismu dan mantan Wali Kota Kendari, SK. Terkait akan bertambah atau tidak masih menunggu informasi dari penyidik. "Untuk pemeriksaan saudara SK ke depan, statusnya masih sebagai saksi tersangka SM," tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum Sulkarnain, Muhammad Ridwan Zainal mengatakan kliennya senantiasa koperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Terutama patuh ketika dipanggil penyidik sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

"Klien saya SK akan selalu koperatif. Tentu sesuai dengan kaidah aturan perundang-undangan," kata Ridwan Zainal kepada Kendari Pos.

Saat ditanya terkait seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh dalam kasus yang menyeret SK, Ridwan Zainal enggan memberi komentar. Termasuk materi pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada saksi SK, juga tak mau berkomentar. "Mohon maaf "no coment" ya. Nanti kami samapaikan pada waktunya," ujarnya.

Ridwan Zainal juga enggan menanggapi saat jurnalis Kendari Pos menanyakan seperti apa analisis hukum terhadap kliennya dalam pusaran kasus dugaan suap pengadaan gerai Alfa Midi yang menyeret nama Sulkarnain. "Kalau saya jelaskan, sangat panjang. Jadi nanti saja ya," pungkas Ridwan Zainal.

Untuk diketahui, tersangka inisial SM adalah Syarif Maulana, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah. Tersangka Syarif Maulana masih menjalani masa penahanan. Sedangkan tersangka lainnya adalah Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala. Sekda sempat ditahan di Rutan bersama
tersangka Syarif Maulana, namun keluar dan dikenakan tahanan kota. (ali/b)

  • Bagikan

Exit mobile version