KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo terkait peniadaan buka bersama (bukber) para pejabat dan ASN dipatuhi. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi.
Menurut Anas, arahan presiden sejatinya demi kebaikan bersama dan juga telah diterapkan pada Ramadan tahun lalu. Selain itu, arahan tersebut hanya ditujukan untuk lingkungan pemerintahan.
Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama, tapi tetap diminta agar diatur dengan sebaik-baiknya. ”Harus berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Jawapos.com, Sabtu, 25 Maret 2023.
Anas mengungkapkan, ketentuan itu harus betul-betul dilaksanakan ASN. Hal tersebut sesuai dengan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada sanksi bagi yang melanggar.
”Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti dilihat sejauh mana pelanggarannya,” terangnya.
Dalam PP tersebut juga diatur kategori untuk menentukan pelanggaran, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat.
”Dan jenis hukumannya juga sudah ada. Mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” tambahnya.
Mantan Bupati Banyuwangi itu mengakui, buka bersama memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi, di lingkungan kantor pemerintah, tidak harus lewat buka bersama. Pada bulan puasa, semua ASN juga harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis menyampaikan, buka bersama sudah menjadi budaya di Indonesia.
Untuk itu, Nafis menilai larangan kegiatan buka bersama kurang tepat. ”Meskipun (larangan) hanya untuk instansi pemerintahan. Dan tidak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” imbuhnya. (*/JP)