KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak, menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/03/2023).
Turut hadir sebagai narasumber, antara lain Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Budi Ernawan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.
Rivan mengatakan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu.
Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama, pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.
Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah /surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif.
“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut mulai diawal tahun ini, ujar Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.
“Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya yang tidak daftar tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya, ujarnya.
Di era modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar. (KP)