Kasus kekerasan seksual dua anak perempuan di Baubau mendapatkan perhatian dari Komnas Perempuan. Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual berlapis.
Menurut Bahrul, banyak lapisan kerentanan yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Pertama, korban adalah perempuan dan sekaligus anak-anak, sehingga kondisi korban ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperdaya kedua korban dan memperkosanya. Kedua, faktor ibu korban sebagai orang tua tunggal yang harus mencari nafkah keluarga dan terpaksa meninggalkan anak-anaknya di rumah sendirian tanpa pengawasan dilihat oleh pelaku sebagai peluang untuk melakukan aksi kekerasan seksual. Ketiga, kemiskinan yang dialami oleh korban dan keluarganya mengakibatkan ibu korban harus meninggalkan dua korban di rumah sendirian. Sementara ibunya tidak mampu membayar perawat anak yang dapat menjaga anak-anak.
Sehingga, Komnas Perempuan melihat kasus perkosaan terhadap dua anak perempuan di Baubau sebagai kasus kekerasan seksual yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, khususnya Pemerintah Kota Baubau.
"Penanganannya memerlukan koordinasi dan keterlibatan semua pihak, baik aparat penegak hukum, dinas terkait, dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki concern terhadap perlindungan anak dan perempuan," ujar Bahrul, Rabu (15/3/2023).
Di samping itu, Bahrul memandang terdapat sejumlah hak korban yang diabaikan dalam penanganan kasus tersebut.
Di antaranya, pendampingan hukum, hak pemulihan korban khususnya menyangkut pemulihan dari trauma psikis, dan hak perlindungan atau rasa aman. Hal lain yang perlu diperhatikan dan dipastikan adalah hak korban untuk kembali bersekolah dan terbebas dari stigma negatif di masyarakat atau tidak dibully sebagai korban kekerasan seksual.
"Komnas Perempuan masih berusaha untuk mendalami kasus ini," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebagaimana yang telah diberitakan oleh projectmultatuli.org bahwa terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan dan terindikasi terdapat dugaan polisi merekayasa tersangka, maka Komnas Perempuan merasa perlu untuk berkoordinasi dengan Kompolnas guna mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Dalam berkoordinasi tersebut Komnas Perempuan akan bekerjasama dengan Komnas HAM dan KPAI.
"DP3A perlu segera memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya, khususnya untuk pemulihan psikologis korban guna menghilangkan trauma psikis paska terjadinya kekerasan seksual," tuturnya.
"Komnas Perempuan mulai melakukan komunikasi awal terkait kasus perkosaan anak di Baubau ini dengan Komnas HAM, LPSK, dan KPAI untuk membahas penanganan kasus ini secara komprehensif," pungkasnya. (uli)