Mantan Wali Kota Diperiksa Sebagai Saksi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih mengembangkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Sekda Kota Kendari nonaktif, Ridwansyah Taridala. Proses penyelidikan masih terus bergulir. Penyidik Kejati pun meminta keterangan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu periksa sebagai saksi dugaan gratifikasi penerbitan izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
Informasi yang dihimpun Kendari Pos, Sulkarnain Kadir diperiksa sekira 8 jam. Permintaan keterangan terhadap mantan orang nomor 1 di Kota Kendari itu pagi kemarin. Pukul 09.30 Wita, Sulkarnain Kadir tiba di kantor Kejati Sultra. Dia didampingi kuasa hukum, Ridwan Zainal, memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.
Sekira 3 jam pemeriksaan atau tepatnya pukul 12.30 Wita, Sulkarnain terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat, salat dzuhur dan makan siang. Tak berselang lama, sekira pukul 13.30 Wita, Sulkarnain kembali memasuki ruang pemeriksaan.
Sekira pukul 19.39 Wita, Sulkarnain yang berbalut kemeja warna putih dipadu celana warna gelap keluar dari ruang pemeriksaan. Selama pemeriksaan, Sulkarnain dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. Gurat lelah diwajah Sulkarnain. "Sudah lowbatt (low batteray,red)," ujar Sulkarnain beranalogi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, MH mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. "Pemeriksaan hari ini (kemarin, red) oleh saksi inisial SK sudah berakhir. Total 35 pertanyaan yang ditanyakan kepada saudara saksi SK," kata
kepada Kendari Pos, Kamis (16/3), kemarin.
Dody menjelaskan, saksi SK bakal kembali diperiksa untuk kali kedua. Tepatnya 27 Maret 2023 dengan status sebagai saksi. "Jadi belum ada penetapan tersangka baru untuk kasus dugaan gratifikasi izin gerai PT.Midi Utama Indonesia," ujarnya.
Saat ditanya materi pertanyaan tim penyidik terhadap saksi SK, Dody mengaku tidak mengetahui persis. "Untuk pertanyaan kepada saksi SK merupakan gawean tim penyidik," beber Dody.
Dody menambahkan, selain SK juga bakal diagendakan pemeriksaan dari pihak PT.MUI yang akan digelar besok (hari ini). "Total yang diperiksa sampai saat ini sebanyak 9 saksi," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal, SH enggan berkomentar terkait kliennya yang diperiksa tim penyidik Kejati Sultra terkait kasus dugaan gratifikasi. "Mohon maaf belum bisa berkomentar. Nanti ya," ujar Ridwan singkat kepada Kendari Pos.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 2 tersangka dugaan gratifikasi izin gerai PT.MUI (Alfa Midi). Keduanya yakni, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Sarif Maulana, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Dody membeberkan modus dugaan gratifikasi tersebut. Menurut Dody, kasus ini bermula ketika PT.MUI melihat peluang investasi membuka gerai Alfa Midi di Kota Kendari. Lalu, terjadi pertemuan antara Manager CSR PT.MUI, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Sarif Maulana. Ketiganya membahas pengajuan perizinan pembukaan gerai Alfa Midi di Kota Kendari.
Sarif Maulana ditunjuk mengurus dan memuluskan persyaratan perizinan PT.MUI, meski tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perjalanannya, Sarif Maulana diduga memeras PT.MUI agar diberikan sejumlah dana CSR demi kepentingan program kampung warna-warni Petoaha, Kelurahan Bungkutoko.
Apabila tidak diberikan apa yang diminta, maka Sarif Maulana memastikan usulan perizinan PT.MUI akan dihambat atau diulur-ulur penerbitannya. Terpaksa, manajemen PT.MUImenyahuti dan memberikan sejumlah dana kepada Sarif Maulana.
"Ada dugaan pemerasan untuk membantu Pemkot Kendari memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni di Petoaha, Bungkutoko. Jika tidak dipenuhi, maka perizinannya akan dihambat," kata Dody.
Sementara Sekda Kota Kendari nonaktif, Ridwansyah Taridala diduga berperan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif kegiatan kampung warna-warni di Petoaha, Kelurahan Bungkutoko. Padahal program tersebut sudah dibiayai oleh APBD 2021. RAB tersebut diduga dimark up lebih dari 100 persen dan meminta dana CSR yang berinvestasi di Kota Kendari, salah satunya PT.MUI.
"Sudah dianggarkan di APBD 2021 dengan jumlah yang di mark up, lalu diminta lagi ke PT.MUI, jika tidak diberikan maka akan dihambat perizinannya. Terpaksa PT Midi Utama Indonesia memenuhi permintaan para pihak tersebut (RT dan SM, red)," jelas Dody.
Dana CSR PT.MUI diduga diterima Ridwansyah Taridala sekira Rp721 juta. Uang tersebut disinyalir agar Ridwansyah Taridala memuluskan perizinan PT.MUI membuka gerai ritel modern. (ali/b)