KHA Melalui Advokasi dan Pendampingan

  • Bagikan
DP3A Kabupaten Wakatobi saat menggelar pelatihan konvensi hak anak yang dibuka Staf Ahli Bupati, Yunus Yusuf.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha dilakukan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Wakatobi.

Kegiatannya dengan menggelar pelatihan konvensi hak anak (KHA) dan dibuka langsung Staf Ahli Bupati, Yunus Yusuf. Dalam kesempatan tersebut Yunus Yusuf mengaku, pelatihan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi sebagai implementasi menuju kota layak anak. Juga untuk memenuhi ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dan dapat melindungi hak-hak anak. "Selain melindungi, juga mencegah segala bentuk kekerasan, perlakuan buruk serta perampasan hak-hak anak," ujarnya, kemarin.

Yunus Yusuf berharap, peserta pelatihan dapat bersama-sama mengimplementasikan KHA dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Serta mampu melakukan advokasi, sosialisasi terkait KHA di instansi masing-masing. "Termasuk bagi lembaga masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Wakatobi yang layak anak," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DP3A Wakatobi, Harusa, mengatakan, perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab negara. Termasuk kelompok disabilitas, sebagai warga negara Indonesia. "Kondisi saat ini menggambarkan kehidupan anak sebagai kelompok rentan dan cenderung mengalami berbagai macam ketidakadilan. Seperti diskriminasi, pelecehan dan berbagai tindakan kekerasan baik fisik, psikis, pelecehan seksual serta penelantaran," papar Harusa.

Data kekerasan yang ada pada DP3A Wakatobi sejak tahun 2020 hingga 2022, dari 30 laporan kekerasan, sebanyak 11 kasus atau setara 36 persennya adalah yang menimpa pada anak. (b/thy)

  • Bagikan