KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah lama berproses, putusan pidana perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran KONI dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kabupaten Buton tahun 2018 lalu yang menyeret nama Kasim, akhirnya dieksekusi. Itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Desember 2022. Oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Baubau pada pukul 13.00 Wita, Senin (13/3). "Sebelum dieksekusi telah dilakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan," kata Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan melalui Kasi Intelejen, Azer J Orno, kemarin.
Azer menjelaskan, sebelumnya, Kasim divonis bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, tanggal 25 Januari 2022. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Amar putusan MA kemudian menyatakan, Kasim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.
"Selain itu, terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp 50,1 juta dan dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkapnya. Jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. "Namun bila tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," tandas Azer. (c/lyn)