--Dugaan Gratifikasi dari Penerbitan Izin PT.MUI
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala untuk sementara tak dapat menunaikan tugas. Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu ditahan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (13/3) petang kemarin. Mengenakan seragam dinas warna keki, Sekda Ridwansyah Taridala memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk permintaan keterangan.
Usai diperiksa Sekda Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, jaksa Kejati menahan Sekda Ridwansyah Taridala. Berbalut rompi warna merah, ia digiring ke Rutan Kendari dalam pengawalan ketat penyidik.
Sekda Ridwansyah Taridala tak sendirian ditahan. Sarif Maulana turut ditahan. Sarif Maulana adalah Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan kedua tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) pada proses pemberian perizinan PT.Midi Utama Indonesia (MUI).
"Kasus ini berawal dari kegiatan operasi rutin oleh Intelijen Kejati Sultra pada Februari 2023. Setelah pendalaman dan penyelidikan, ditemukan ada indikasi kasus gratifikasi itu. Akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan oleh tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, dan hari ini (kemarin,red) ditetapkan tersangka, " ujar Dody, SH dalam konferensi pers di kantor Kejati Sultra, Senin kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Sekda Ridwansyah Taridala dan Sarif Maulana berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Kasi Penkum Dody menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya sudah pernah diperiksa sejak adanya indikasi dugaan gratifikasi terkait izin PT.MUI.
"Dan hari ini (kemarin,red) dilakukan pemeriksaan kedua sebagai saksi. Nah, sekira pukul 17:30 Wita langsung ditahan dan dibawa di Rutan Kelas II Kendari. Mereka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelas Dody.
Menurutnya, kasus ini dalam pengembangan penyidik Kejati Sultra, dan dalam waktu dekat akan kembali menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami penyindik.
“Ini merupakan komitmen Bapak Kepala Kejati Sultra untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemkot Kendari khususnya, dan diseluruh wilayah Provinsi Sultra pada umumnya,” pungkas Dody.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, MH mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 11 dan 12 huruf b ayat I terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Modusnya ada indikasi minta dana CSR kepada PT. MUI untuk kepentingan pengembangan kampung warna-warni di Petoaha. Dan jika tidak diberikan CSR itu, maka izin untuk pendirian enam gerai Alfa Midi yang ada di Kota Kendari akan dihambat. Adapun informasi selanjutnya masih dalam pengembangan, " ujar Setyawan Nur Chaliq. (kam/b)