KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pemuda, terduga pengedar sabu-sabu inisial DA (23) di sekitar Jalan Kharisma, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dari penangkapan warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe ini, polisi menyita 1,16 kilogram (kg) sabu- sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Debby Asri Nugroho mengurai, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap bersangkutan di salah satu kamar kos. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 412 gram. Kemudian dari keterangan tersangka, tim mengamankan sabu-sabu seberat 753 gram di Jalan AH Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. “Tim telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama 1 bulan sebelum penangkapan,” ujar Debby di Mapolda Sultra, Senin (13/3).
Debby mengatakan, modus tersangka mengedar sabu-sabu tersebut, dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat. “Untuk barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari mana, sementara kami dalami. Pelaku ini tunggal tidak ada kaitannya dengan tersangka lain yang ditangkap sebelumnya,” jelasnya.
Lanjut Debby, tersangka mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut Debby mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (b/ali)