Target Penerimaan Pajak KPP Pratama Kendari Rp3,3 Triliun

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Target penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari tahun 2023 meningkat. Tahun lalu, targetnya hanya 2,19 triliun. Tahun ini, targetnya "naik kelas" menjadi Rp 3,3 triliun. Kenaikannya mencapai 50,68 persen.

Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas menganggap meningkatnya target pajak sebagai tantangan. Menurutnya, untuk mencapai target itu, bersama asosiasi Wajib Pajak (WP), akan mencoba menggali sumber potensi baru, khususnya di Kota Kendari. Misalnya, kegiatan usaha ekstra aktif, primer, pertambangan, pegadaian, perkebunan, maupun sekunder, tersier, jasa travel, jasa kontainer, jasa paket barang, ekspedisi, serta profesi.

"Tentu dengan target yang diberikan, kami akan lebih intensif lagi dalam menggali potensi penerimaan pajak di wilayah ini," ujar Muh Yusrie Abbas, kemarin.

Muh Yusrie Abbas

Dirinya optimis bisa mencapai target tersebut. Sebab, capaian kinerja penerimaan negara dari sektor pajak tahun 2022, sebesar Rp 3,08 triliun atau mencapai 140,03 persen dari target yang diberikan.

"Kami optimis. Sebab tahun lalu, kami mampu melampaui target sekira 140,03 persen dari target pemasukan sebesar Rp2,19 triliun. Kami berhasil mencapai pemasukan sebesar Rp3,08 triliun,” jelasnya.

Dia menambahkan, melihat jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Kendari, saat ini ada sekitar 300 ribu, dan 100 ribu diantaranya adalah Wajib Pajak aktif yang tersebar di beberapa wilayah Sultra.

"Dengan mengoptimalkan sumber penerimaan pajak baru di tahun ini, kami optimis mencapai target sebesar Rp3,3 triliun. Kami juga akan membentuk komite kepatuhan nasional, yang bakal bertugas untuk menyusun daftar pengamanan penerimaan pajak atau DSP4," terangnya.

Karena itu, saat ini KPP Pratama juga tengah menggenjot Wajib Pajak pribadi maupun perusahaan, agar dapat mendorong stafnya atau karyawannya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mengingat, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya, akan dikena denda sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sesuai ketentuan itu, orang pribadi akan didenda sebesar Rp100 ribu, jika tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT tahunan. Sedangkan SPT tahunan badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

"Tentu tidak secara otomatis langsung diberi sanksi. Sesuai prosesnya, Wajib Pajak yang tidak lapor SPT tahunan akan kami tegur dulu. Dalam waktu 14 hari belum lapor juga, kemudian kita akan keluarkan surat tagihan pajak. Jadi ini yang akan kita genjot," imbuhnya. (b/rah)

  • Bagikan

Exit mobile version