Maksimalkan KIA, Disdukcapil Kolut Jemput Bola

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Kolut, Buhari (kiri) menyerahkan kartu identitas kepada seorang pelajar melalui upaya jemput bola dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Wajib kartu identitas tak hanya berlaku bagi penduduk yang berusia 17 tahun ke atas. Di Kolaka Utara (Kolut), pencetakan kartu identitas anak (KIA) telah dimulai. Hingga kini, sebanyak 17.034 anak di Bumi Patowonua telah mengantongi kartu identitas tersebut. Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menargetkan bisa mencapai 50 persen dari 40.445 wajib KIA di Kolut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kolut, Buhari, mengaku, terus memaksimalkan kepemilikan KIA. Tidak hanya lewat layanan di loket, pihaknya juga melakukan upaya "jemput bola". Mulai berkunjung ke sekolah-sekolah, bekerja sama dengan fasilitas kesehatan (Faskes) hingga Pemerintahan Desa (Pemdes). Sejauh ini, upaya tersebut cukup berkontribusi dalam mendongkrak kepemilikan KIA.

"KIA sangat penting. Sebab kartu identitas ini menjadi syarat dalam memenuhi akses sarana umum hingga mendapat layanan kesehatan, pendidikan, perbankan dan transportasi. Sejauh ini, capaiannya sudah 42,14 persen. Jadi, KIA wajib dimiliki setiap anak usia 0 hingga 17 tahun agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Makanya, kita berupaya agar anak-anak di Kolut semuanya bisa memiliki KIA" jelas Buhari, kemarin.

Upaya jemput bola lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kolut itu, rutin digelar. Saat berkunjung ke sekolah, pihaknya tak sekadar sosialisasi, namun juga mendata dan melakukan perekaman. Bagi bayi yang baru lahir, petugas rumah sakit dan Puskesmas akan mendata. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan mengambil untuk pembuatan KIA sekaligus akta kelahiran. Seluruh proses administrasi kependudukan (Adminduk) telah terintegrasi dan tak dikenakan biaya sepersen pun atau gratis.

"Kami juga ke desa-desa. Setiap turun, kami mendata dan mencetak. Saat ini, Disdukcapil punya "Lacedoka" atau layanan cetak Adminduk di kantor desa. Alhamdulillah, Pemdes sangat membantu. Bagi warga yang sibuk, tak perlu datang ke kantor. Cukup membuka aplikasi lewat Sistem Layanan Adminduk Kolaka Utara Offline Online Terintegrasi (Si Laku O2T). Kami terus berupaya memberi berbagai kemudahan," jelas Buhari.

Proses pengurusan KIA kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolut ini, terbilang mudah. Cukup melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, kartu keluarga (KK) dan foto anak. Namun khusus anak usia 0-5 tahun, hanya KK saja. Layanannya bisa diakses secara online dan offline. "Kalau offline, bawa saja dokumen yang dipersyaratkan ke kantor Disdukcapil. Sementara online, aplikasinya harus mendownload dulu. Setelah itu, baru bisa mengakses layanan. Caranya, tinggal mengklik layanan yang dibutuhkan dan ikut prosesnya," pungkasnya. (mal)

  • Bagikan

Exit mobile version