KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Status hutan produksi terbatas di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, sudah diturunkan oleh pemerintah menjadi hak pengelolaan lahan (HPL). Hal itu disambut baik masyarakat Lawele, sehingga mereka bisa mengelola lahan itu untuk kawasan pertanian ataupun pertambangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton pun melihat ada potensi alam di sana yang bisa bermanfaat untuk masyarakat dan daerah. Di kawasan hutan Lawele mengandung deposit pasir yang cukup besar. Selama ini Lawele dikenal dengan potensi tambang aspalnya. Kini wilayah itu sudah ditemukan kandungan pasir juga.
Belum lama ini, Pj. Bupati Buton, Basiran bersama jajarannya menyusuri hutan Lawele atau yang populer dengan sebutan Lambusango. Menggunakan motor trail, bupati mencapai titik tambang pasir dimaksud. “Kita ke sana untuk meninjau tambang pasir di lokasi HPL dan pengambilan titik koordinat, tepatnya di Dusun Wabou, Desa Lawele. Memang ada tambang pasir yang potensial di sana," katanya, kemarin. Menurut Basiran, saat ini wilayah Kabupaten Buton dan daerah tetangga seperti Kota Baubau kesulitan untuk mendapatkan pasir sebagai bahan baku bangunan.
Lawele bisa menjadi alternatif untuk menyuplai kebutuhan pasir. Tentu harus melalui skema pertambangan yang membutuhkan investor sebagai pengelola. "Karena itu, dengan adanya potensi ini akan memungkinkan investor untuk membuka lokasi pertambangan pasir sebagai bagian mengurangi kerusakan terumbu karang, disebabkan pengambilan pasir di laut dengan menggunakan alat mesin," tambahnya. (b/lyn)