Pj Bupati Mubar Minta ASN taat Bayar Pajak

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk tertib bayara pajak. Hal itu dapat diwujudkan dengan melaporkan Surat Pemberitahun (SPT) tahuan dan Pajak Penghasilan (PPH) tepat waktu. Sehingga segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak dapat terkonfirmasi dengan jelas. “Kepada seluruh ASN agar melaporkan SPT masa PPH sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2023,” kata Bahri dalam sambutanya saat menghadiri kegiatan pekan penyampaian SPT tahunan PPH orang pribadi dan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP oleh Kantor Pelayanan Pejak Pratama Baubau Senin (6/3).

Katanya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara. Termasuk pembangunan negara dalam berbagai aspek. Selain itu, pajak menempati posisi yang vital dalam rangka menjaga stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal itu dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, pelaporan paja, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien. “Mari kita tertib melaporkan dan membayar pajak sebagai kewajiban yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Termasuk pembangunan infrastruktur dan non infrastruktur,” ibuhnya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri itu juga menerangkan per 1 Januari 2024 seluruh nomor NPWP akan akan dilakukan singkronisasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik wajib pajak. Semua itu untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta mendukung nilai efisienai. “Jika ingin pembangunan berjalan lancar, maka tertiblah dalam melaporkan dan membayar pajak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau, Tangguh Dewantara mengungkapkan sosialisasi pekan penyampaian SPT tahunan PPH orang pribadi dan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP yabg digelar di Mubar sebagai upaya dalam mendorong naksimalisasi pembayaran pajak. “Menyampaikan penghasilan satu tahun melalui SPT tahunan menjadi kewajiban setiap wajib pajak. Kemudian tahun depan NPWP dihapus dan proses pembayaran pajam dapat dilakukan melalui NIK,” pungkasnya. (ahi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version