Polda Pantau Penanganan Dugaan Perusakan Tanaman

  • Bagikan
Adi Catur, warga Kabaena (paling kiri) mengadu ke Polda terkait kasus dugaan penyerobotan dan perusakan tanaman miliknya oleh PT Trias Jaya Agung yang ditangani Polres Bombana, tapi tak kunjung ada kemajuan.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perjuangan Adi Catur, warga Kabaena yang mempolisikan karyawan perusahaan pertambangan PT Trias Jaya Agung dengan tudingan penyerobotan dan perusakan tanaman, telah menunjukan titik terang. Adi mengaku telah menerima dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polres Bombana atas dugaan ulah PT Trias yang menggunakan lahannya seluas 15 x 52 meter tanpa izin, setelah dua tahun berproses. Adi masih ingat betul, bila perkara ini, ia bawa ke ranah hukum sejak tahun 2021.

Dengan adanya SPDP, ia berharap kasus ini bisa makin terang benderang, sebab ia merasa haknya sebagai pemilik lahan, diabaikan. Adi juga cukup optimis bila kasus ini akan diproses secara profesional sebab Polda Sultra melakukan atensi atas pengaduannya. “Bahkan Polda Sultra melalui Direktorat Resese Kriminal Umum mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan pengawasan aduan masyarakat. Yang salah satu isi suratnya adalah meminta Polres Bombana untuk melaporkan perkembangan penanganan perkara,” ungkapnya.

Ia berharap kasus ini segera tuntas. Sebab sudah lama, ia mencari keadilan, namun tak kunjung ia peroleh. Padahal jelas, lahan dan tanamannya diduga diserobot dan dirusak oleh pihak PT Trias. “Saya berharap Trias bertanggung jawab, atas apa yang telah dilakukan. Saya laporkan ke polisi sekira 10 karyawan PT Trias yang diduga melakukan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan,” pungkasnya. (ags/c)

  • Bagikan