Kuota Haji Sultra Capai 2.019 Jemaah

  • Bagikan


--Kuota Lansia 101 Jemaah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kabar gembira bagi jemaah calon haji Sultra. Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan kuota haji tahun ini. Sultra kebagian 2.019 kuota jemaah haji. Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Sultra, Marni mengungkapkan, penetapan kuota haji 1444 H/2023 M merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023.

Kebijakan itu memutuskan Sultra mendapatkan kuota haji sebanyak 2019 jemaah. Rinciannya, 1.900 jemaah reguler, 101 jemaah lanjut usia (Lansia), kuota Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 3 orang, dan kuota Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 15 orang.

Marni mengimbau para calon jemaah haji Sultra untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menurutnya, pelunasan ongkos haji itu sebaiknya dilakukan pada Maret ini untuk mengamankan nomor porsi haji yang sudah lama dinantikan.
"Jika tidak dilunasi, maka sesuai ketentuan, porsi haji dialihkan kepada nomor porsi selanjutnya," kata Marni kepada Kendari Pos, kemarin.

Marni menambahkan, penetapan kouta haji Sultra tahun ini jadi momentum bagi jemaah untuk mempersiapkan diri mengikuti rangkaian haji seperti manasik, vaksin meningitis, dan pemeriksaan kesehatan sehingga jelang pemberangkatan kondisi jemaah tetap dalam keadaan fit. "Intinya tetap jaga kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen PHU dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag.

KMA ini, menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lansia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok BPIH, dan 1.572 kuota petugas haji daerah (PHD). Kuota PHD ditetapkan paling banyak 3 orang untuk 1 kelompok terbang (Kloter).

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

“Apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota PHD, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” ujar Menag

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkas Menag. (ags/b)

2.019 Kuota Haji Sultra

  • Bagikan