KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembangunan Jalur Inner Ringroad Kota Kendari, masuk tahap pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Batas waktu yang diberikan selama 90 hari (3 bulan). Kini, pengerjaannya masuk bulan ketiga. Jika belum tuntas, pelaksana pekerjaan (kontraktor) terancam kena denda.
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sudah lazim dalam sebuah proyek pembangunan. Kendati demikian, jika melewati tenggat waktu yang diberikan, maka pelaksana pekerjaan bisa dikenakan denda oleh pemerintah. “Dalam mekanisme pekerjaan proyek, ada perpanjangan 1, perpanjangan 2, pemberian kesempatan, dan pemberian kesempatan dengan denda. Ini sesuai dengan ketentuan perundang- undangan,” ungkap Erlis, kemarin.
Atas dasar itu, Erlis meminta kontraktor Jalur Lingkar Dalam Kota Kendari, agar menggenjot pembangunan jalur Inner ringroad, supaya terhindar dari sanksi denda. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya di lapangan, belum rampungnya pembangunan jalur dipengaruhi beberapa faktor. Seperti kondisi cuaca yang kurang bersahabat, distribusi material, termasuk menunggu proses pemadatan jalur sebelum di rigid. “Kondisi tersebut cukup memakan waktu. Sehingga mempengaruhi progres pembangunan jalur Inner ringroad,” jelasnya.
Erlis menambahkan, progres pembangunan jalur inner ringroad sudah mencapai 85 persen. Saat ini, pengerjaannya memasuki tahap pembangunan jembatan. Total ada empat titik jembatan, di jalur inner ringroad. Rinciannya, dua jembatan bentang sepanjang 40 meter dan dua jembatan bentang sepanjang 25 meter.
Pemasangan jembatan sangat penting, dalam rangka menghubungkan ruas jalur. Apalagi lokasi pembangunan jalur melewati beberapa sungai. Diantaranya Sungai Kali Wanggu yang bermuara di Teluk Kendai. Selain pemasangan jembatan, pemkot juga masih fokus pada proses rigid jalur. Ada dua titik yang menjadi fokus rigid yakni pada perempatan jalur (dekat bundaran) dan diujung jalur menuju Kambu (Rujab Wali Kota Kendari). Sekadar informasi, jalur inner ringroad dibangun menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 204 miliar. Inner ringroad dibangun dengan panjang mencapai 4,1 kilometer.
Rinciannya, Jalan Brigjen M Yunus (Kali Kadia) yang terhubung dengan RSUD Kendari sepanjang 1,5 km dan Jalan ZA Sugianto (Masjid Al Alam) yang terhubung dengan Jalan Mokodompit (Kampus Baru UHO) sepanjang 2,6 km. Jalan yang dibangun memiliki lebar 30 meter dengan konstruksi beton. (b/ags)