KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra periode 2023-2026 akan dibuka 1 Maret mendatang. Pengabdian anggota KPID Sultra 2020-2023 segera berakhir.
Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Anggota KPID Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, pendaftaran dibuka selama 1 Maret sampai 30 Maret 2023. Formulir pendaftaran bisa diambil langsung di Sekretariat Timsel KPID Sultra (Kantor Dinas Kominfo Sultra lantai II). Najib Husain membeberkan persyaratan sebagai calon anggota KPID. Di antaranya, foto copy e- KTP sebanyak enam lembar yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan minimal sarjana strata satu, yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. “Tak kalah pentingnya pula harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah,” beber Najib.
Ketua Program Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) itu menjelaskan, kewajiban lain pelamar calon anggota KPID membuat makalah berupa visi misi dengan tema KPID Sultra tumbuh berkembang dalam transformasi digital penyiaran di Indonesia.
Selanjutnya menyertakan surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, di atas materai Rp10.000, surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif di atas materai Rp10.000. Surat pernyataan bukan pejabat pemerintah di atas materai Rp10.000, surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik di atas materai Rp10.000. “Kemudian surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat keterangan catatan kepolisian. Termasuk surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu. Selanjutnya surat izin dari pimpinan, mendapatkan dua surat dukungan atau rekomendasi dari pegiat dan akademisi media massa,” jelas Najib Husain.
Doktor lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan, dalam proses seleksi calon anggota KPID Sultra ini terdapat beberapa tahapan yang akan dilewat. Yakni seleksi berkas, tes tertulis, tes wawancara, dan tes psikologi dari lembaga independen. (ali/b)