KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Polda Sultra melimpahkan berkas perkara Illegal Mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin (20/02/2023). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Aron Maramis mengungkapkan, setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan pihaknya sejak November 2022, tepat pada tanggal 6 Februari 2023 perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
"Senin Tanggal 20 Februari 2023, penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha," kata Kompol Ronald Aron Maramis.
Sebelumnya, pada 4 November 2022 penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Irwan Suddin, Rustam dan Malik.
Kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak 4 unit. Hasil kegiatan penambangan sudh mencapai 819 MT ore nikel.
Kegiatan penambangan dibiayai oleh Suryo Hartawan Chandra dan dikoordinir oleh Christo Julio R selaku Direktur utama dan Direktur PT. Cahaya Mineral Investama ( CMI )
Penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian menetapkan 5 orang tersangka atas kegiatan penambangan illegal didalam kawasan hutan tersebut, yaitu Irwan Suddin, Rustam, Malik, Suryo Hartawan Chandra, dan Christo Julio R.
Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 Unit Excavator, 2 tumpukan ore nikel sebanyak 819 MT dan dokumen terkait.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke-2 KUHP. (KP)