Parinringi Bertekad Entaskan Kemiskinan, Tekan Angka Stunting

  • Bagikan
Pj Bupati Kolut, Parinringi menyampaikan pengarahan di acara Musrenbang Kecamatan Wawo, Senin (20/2), kemarin. (AMAL FADLY SENGA / KENDARI POS)

RKPD Kolut Pro Rakyat
--

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahun anggaran 2023 belum genap dua bulan. Tapi bukan berarti, perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) hanya fokus pada pelaksanaan program kerja tahun ini. Di saat yang sama, Pemkab Kolut juga telah memulai proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). RKPD Kolut pro rakyat yang terjabarkan dalam prioritas pembangunan, mulai pengentasan kemiskinan hingga menekan angka stunting.

Penjabat (Pj) Bupati Kolut, Parinringi mengatakan musrenbang merupakan mata rantai penyusunan RKPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017. Regulasi ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD. Pada pasal 94 ayat 3 disebutkan dalam penyusunan RKPD perlu dilakukan musrenbang di tingkat kecamatan.

"Jadi, ini merupakan forum pelaku pembangunan di tingkat kecamatan. Kita membahas daftar usulan dari desa dan kelurahan. Sekaligus menjadi bahan masukan dalam menyempurnakan dari rancangan awal RKPD. Proses penyusunannya melalui pendekatan politik, teknokrat maupun partisipatif," ujar Pj.Bupati Kolut, Parinringi dalam acara Musrenbang Kecamatan Wawo, Senin (20/2), kemarin.

Mantan Wakil Bupati Konawe itu sangat berharap segenap potensi dapat dicurahkan membangun orientasi dan persepsi yang sama pada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan masyarakat. "Namun tetap sesuai dengan proporsi dan rasionalitas kemampuan anggaran," ungkapnya.

Pj.Bupati Parinringi menjelaskan perencanaan pembangunan yang tidak transparan dan akuntabel akan meninggalkan citra negatif terhadap kualitas pelayanan aparatur pemerintah. Selama ini, pembangunan adalah buah kolaborasi Pemda, DPRD dan masyarakat. Berbagai pencapaian dan perubahan telah ditunjukkan. Namun ia tidak memungkiri masih adanya persoalan yang masih harus dituntaskan.

Dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional, ada beberapa persoalan krusial yang harus diselesaikan. Diantaranya upaya pencapaian indikator makro. Sebab 2024 menjadi tahun kedua Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kolut 2023-2026.

Berikutnya, pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi belanja daerah. Percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem turut menjadi perhatian. Sebab, pemerintah pusat telah menarget kemiskinan ekstrem bisa mencapai nol persen.

Dari data tahun lalu, ada 15 ribu keluarga miskin di Kolut. Sebanyak 7.086 keluarga masuk miskin ekstrim atau 4,49 persen dari penduduk Kolut. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberi perhatian lebih terhadap penanganan stunting. Tahun lalu, angka prevalensi stunting di Indonesia sebesar 21,6 persen. Makanya, pusat menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen di tahun 2024.

"Di Kolut tingkat prevalensi stunting berada di angka 24,8 persen atau lebih rendah dari Sultra sebesar 27,7 persen. Kami menargetkan bisa menekan stunting di angka 12,46 persen," jelas Pj.Bupati Parinringi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra itu
menjelaskan pembangunan daerah Kolut tahun 2024 berporos pada peningkatan kemandirian masyarakat melalui dukungan penguatan ekonomi kreatif dan tata kelola pemerintahan yang mantap.

Pj.Bupati Parinringi berharap dapat terwujud kemandirian, yang pada gilirannya akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Atas dasar itulah, prioritas pembangunan difokuskan terhadap penurunan angka kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Termasuk Peningkatan nilai tambah ekonomi sektor pertanian dalam arti luas, industri, perdagangan, pariwisata dan jasa produksi lainnya.

"Kami meminta seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memberikan perhatian terhadap penyusunan RKPD. Mulai tahapan dan waktu pelaksanaan urutan proses perencanaan. Setiap tahapan akan diawasi dan wajib dilaporkan baik secara sistem dan manual. Apalagi pusat telah mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Jadi, prosesnya akan direkam Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pinta mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra itu. (mal/b)

  • Bagikan