KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek perencanaan dan pengerjaan fisik rehabilitasi jaringan irigasi D.I Mowewe I tahun 2021 dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, dua kali ditunda. Alasannya jaksa Kejari Kolaka masih menyusun dokumen tuntutan pada proyek Rp 7 miliar di Dinas PU Kolaka Timur (Koltim) itu yang menyeret empat terdakwa. Masing-masing, SR (mantan Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Koltim), WY (Direktur PT Berkah Sultra Abadi), BM (mantan Kepala Dinas PU Kolaka Timur) dan PR (pelaksana lapangan PT Berkah Sultra Abadi).
Kuasa Hukum SR, Risal Akman mendorong jaksa melakukan penambahan daftar orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, terungkap pekerjaan proyek jaringan irigasi Mowewe, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen sehingga menimbulkan kerugian negara. “Maka yang bertanggungjawab itu bukan saja kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan dan pejabat lama, melainkan juga harus dipertanggunjawabkan bagi pejabat baru yakni JR sebagai PPK yang menggantikan BM serta NS yang menggantikan SR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat itu progres pekerjaan mencapai 48 persen, selebihnya itu hingga cairnya anggaran pekerjaan 100 persen menjadi tanggung jawab pejabat baru,” argumentasinya melalui sambungan telepon.
Karena itu, Risal Akman mengatakan penyidik Kejari Kolaka sudah seharusnya menambah daftar orang yang harus bertanggung jawab. Sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Sementara itu, Kasipudsus Kejari Kolaka, Togi, mengatakan belum menambah tersangka, sekalipun dalam fakta persidangan, ada saksi yang punya peranan penting dalam pengerjaan proyek itu. Bahkan pencairan anggaran dilakukan, setelah tanggung jawab para terdakwa dialihkan ke orang lain.
Pihaknya masih menunggu petikan putusan pengadilan, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kita masih menunggu petikan putusan, kita lihat saja nanti. Kalau bicara potensi penambahan tersangka, semua kemungkinan itu ada. Tapi sampai sekarang jaksa, menunggu putusan pengadilan,” ungkapnya via telepon. (kus/b)