KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sekretaris Kabupaten Buton Tengah (Buteng), H Kostantinus Bukide menegaskan rotasi dan mutasi pejabat pada Oktober dan November 2022 tak melanggar aturan. Alasannya, pengajuan nama-nama mereka ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih dulu dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. “Perpres itu tidak berlaku surut,” ujar Kostantinus Bukide kepada Kendari Pos, Minggu (19/2).
Sebelumnya, pihak yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat Buteng mengirimkan surat pengaduan bernomor 01 tanggal 6 Februari 2023 kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar perihal dugaan pelanggaran rotasi mutasi lingkup Pemkab Buteng.
Surat itu berisi dugaan mutasi administrator dan pengawas yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Buteng, Muhammad Yusup telah melanggar aturan karena belum mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagaimana diatur pada pasal 25 ayat 2 Perpres Nomor 116 Tahun 2022. Atas surat aduan masyarakat Buteng itu, BKN Kantor Regional IV Makassar telah memberikan jawaban melalui surat Nomor 70/KS.04.01/ND/KR.IV/2023 tertanggal 10 Februari 2023 yang pada intinya memerintahkan Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup agar mengusulkan pertimbangan teknis kepada Kepala BKN RI. Dalam surat itu juga disebutkan pelantikan oleh Pj Bupati Buteng hanya yang mendapat persetujuan dari Mendagri sebanyak 30 orang dengan persetujuan Nomor 100.2.2.6/8249/OTDA tanggal 16 November 2022. “Secara prinsip, apa yang kami lakukan tidak keliru. Namun kami sudah menjawab surat dari BKN. Kami lampirkan semua apa yang mereka minta,” imbuh Kostantinus.
Menurutnya, masyarakat berhak mengadu jika menilai ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugas. Dia menjelaskan, rotasi mutasi yang dilakukan semata untuk tata kelola ASN yang lebih baik. “Nama-nama yang dilakukan rotasi mutasi sudah sesuai dengan persetujuan Kemendagri. Mendagri itu sangat cermat. Ketika meminta nama-nama yang akan dirotasi mutasi, tidak serta merta begitu masuk permohonan langsung dikeluarkan izin. Kami juga melantik berdasarkan persetujuan menteri,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Wujuddin menjelaskan permohonan izin untuk rotasi mutasi sejumlah jabatan telah dilakukan sejak Juni 2022 . Sementara Perpres 116 baru diundangkan pada September 2022. “Keluar izin dari Kemendagri itu butuh waktu sehingga pelantikan baru dilaksanakan pada November 2022. Karena pelantikan dilakukan tanpa Pertek (Pertimbangan Teknis) maka sekarang kita baru mohonkan Pertek sesuai dengan saran BKN,” tutunya.
Terkait pengambilan sumpah terhadap 33 orang pada November 2022, di mana jumlahnya berbeda dengan balasan surat BKN Makassar yang menyatakan Pj Bupati Buteng mendapat persetujuan dari Mendagri untuk melantik sebanyak 30 orang, Sekretaris BKPSDM Buteng, Irwan menjelaskan bahwa 30 orang yang telah mengantongi izin Mendagri adalah eselon III dan IV (tenaga administrator dan pengawas). Satu lainnya merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang ditandatangani langsung oleh Mendagri sedangkan dua sisanya merupakan tenaga nonstruktural yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Permenpan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. “Yang dipersoalkan kenapa digabung dengan yang tiga orang itu. Saat itu, JPT ada izinnya langsung dari Mendagri sedangkan yang dua tidak memerlukan izin. Kita sudah koordinasikan dengan Kemendagri bahwa tidak memerlukan izin contohnya perpindahan guru atau mutasi pegawai kesehatan. Kecuali yang diberi tugas tambahan seperti kepala sekolah dan kepala puskesmas. Pelantikan 33 orang itu tidak melanggar aturan,” ujar Irwan, kemarin. (uli/b)