Kursi DPRD Dapil Muna VI Berkurang

  • Bagikan
Kubais

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kursi DPRD Muna di daerah Pemilihan (Dapil) VI mengalami perubahan pada Pemilu 2024. KPU menetapkan Dapil VI hanya 5 kursi dari 7 kursi pada pemilu 2019. Bekurangnya jumlah kursi itu berdasarkan jumlah penduduk.

Ketua KPU Muna, Kubais mengatakan perubahan tersebut berdasarkan hasil pleno di tingkat KPU Sultra dan KPU 17 kabupaten/kota. Dalam kajian penetapan Dapil harus melihat daratan terpanjang yang berbatasan dengan Dapil Muna I dengan Dapil Muna VI. Daratan terpanjang yakni Kecamatan Watopute. Tetapi, prinsip utama penetapan alokasi kursi dan Dapil adalah kesetaraan nilai suara. “Jika itu menjadi pertimbangan, maka kita usulkan tiga opsi skema Dapil dan KPU RI menetapkan opsi ketiga yang telah kami usulkan,” ujar Kubais, kemarin.

Sebelumnya Dapil Muna VI memiliki 7 kursi. Namun setelah skema Dapil ditetapkan KPU RI dan keluar Kecamatan Watopute sehingga Dapil VI kehilangan 2 kursi. “Satu kursi masuk Dapil 1 dan satu kursi masuk Dapil V. Alokasi kursi tersebut yakni jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi menghasilkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 7.509. Sehingga keluarlah jumlah alokasi kursi setiap Dapil,” paparnya. Kubais merincikan penetapan Dapil dan alokasi kursi yang telah diputuskan oleh KPU RI berdasarkan data penduduk tahun 2022 semester I (lihat grafis). (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version