KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Peredaran narkotika jenis sabu, seakan tak berujung. Nyaris setiap hari polisi menemukan dan mengungkap kasus barang terlarang tersebut. Faktor ekonomi mendominasi alasan pelaku mengedarkan barang haram itu. Terbaru, seorang pria inisial AS (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jeni shabu.
Pelaku ditangkap dalam sebuah kamar Kos, di Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekira pukul 21:45 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kost pelaku yang terletak di Kelurahan Lalolara tepat depan Kampus Universitas Halu Oleo, kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan.
"Setelah penyelidikan, kemudian dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku di kediamannya," kata AKP Hamka kepada Kendari Pos, Sabtu, 18 Februari 2023.
Setelah terduga pelaku inisial AS diamankan, kata dia, kemudian personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung warga sekitar. Dalam penggeledehan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 13 sachet bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 11,47 Gram.
"Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Mantan Kasatreskrim Polres Muna ini menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku shabu 11,47 gram tersebut ia peroleh dari rekannya inisial RB. Total transaksi dengan RB tersebut sudah empat kali dengan diiming-iming imbalan Rp 100 ribu jika berhasil mengedarkan 1 gram sabu.
"Saat ini RB masih didalami identitasnya. Apakah benar yang disampaikan oleh AS atau seperti apa. Jika benar, tentu kami akan buru RB ini," tegas Hamka.
AKP Hamka menambahkan, motif pelaku mengedarkan narkotika karena faktor desakan ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan atau menganggur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," jelasnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari konsisten serius mengungkap peredaran narkotika jenis shabu. Pengungkapan selama periode tanggal 1 sampai 30 Januari 2023, berhasil menyita 47,6 gram narkotika jenis shabu. Dengan total pengungkapan selama 30 hari bulan Januari sebanyak 7 kasus. Dengan jumlah tersangka didominasi oleh laki-laki. Rinciannya 6 laki-laki dan 1 perempuan. Semua tersangka tersebut sedang menjalani tahap penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 94 paket dengan berat total 47,6 gram," imbuhnya. (ali)