Dua ASN Muna Terjerat Narkoba

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Enam warga diduga pengedar dan pengguna narkoba dibekuk di dua lokasi berbeda, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea dan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Fokuni. Satuan Resnarkoba Polres Muna mengamankan mereka beserta barang bukti 15,88 narkotika jenis sabu.

Mereka adalah SH, JM, RS, LBM, HS dan HI dan dua di antaranya berstatus ASN di Pemkab Muna. Wakapolres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Siahaan menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadi transaksi jual beli narkoba di rumah RS di Jalan Abdul Kudus. “Pada tanggal 7 Februari 2022 tim berhasil melakukan penggeledahan di rumah Inisial RS. Tim Satgas Narkoba menemukan satu unit handphone dan paket sabu yang ditanam. Juga dua potong pipit serta satu saset berisi 55 saset kosong,” ungkap Kompol Anggi, kemarin.

Dalam penggerebekan itu, lanjut Wakapolres Muna, turut diamankan empat orang laki-laki yakni inisia Hi, HS, LDM dan JS. Keempat terduga sudah melakukan pesta sabu dan ditemukan dua saset dengan alat hisapnya. Di TKP kedua tim berhasil menemukan satu bungkus rokok berisi 13 saset kecil kristal bening diduga sabu, tiga saset kecil bekas pakai, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 1.06 juta. Masih ada barang bukti dikirim laboratorium forensik Makasar. Keenam orang terduga itu kini telah dilakukan penahanan dan sudah dilakukan assessment dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Muna kepada pelaku yang tergolong pemakai Inisial HI, HS, LBM dan JM. “Untuk rehabilitasi, akan ada proses putusan dari pengadilan. Sehingga enam tersangka ini masih kita perlakukan sama sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP),” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman mengungkapka perbuatan keenam pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jumto, pasal 132 ayat 1 subsider, pasar 122 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. “Keenam tersangka ini dipilah menjadi tiga laporan polisi yakni pengedar, pemakai dan penyalahgunaan. Untuk tersangka penyalahgunaan berinisial HI, HS, LBM dan JM. Sedangkan di duga pemilik sabu adalah SH dan RS,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan