KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Karir Poitu Murtopo sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka, berakhir. Ia dicopot dari jabatannya dan diturunkan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Hal itu terungkap saat pelantikan pejabat eselon II di ruang kerja Bupati Kolaka, Rabu (15/2).
Dalam pelantikan tersebut, sejatinya ada tiga pejabat yang akan diambil sumpahnya. Namun, hanya dua yang hadir. Mereka adalah Syafruddin dan Sal Amansyah. Syafruddin yang sebelumnya menjabat Kepala Kesbangpol dilantik menjadi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun. Sedangkan Sal Amansyah yang awalnya Staf Ahli Bupati Kolaka Bidang Kemasyarakatan dan SDM dilantik menjadi Kepala Kesbangpol. Sedangkan pejabat yang akan dilantik namun tidak hadir dalam acara tersebut adalah Poitu Murtopo.
Pria yang sebelumnya menjabat "Jenderal ASN" di Pemkab Kolaka tersebut ditugaskan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei yang memimpin langsung jalannya pelantikan tersebut, menjelaskan, masa jabatan Sekab telah diatur dalam undang-undang, yakni lima tahun. Kata dia, masa jabatan itu dapat diperpanjang jika kemudian Sekab tersebut mengikuti uji kompetensi.
"Yang bersangkutan ini sudah menjabat sembilan tahun delapan bulan, namun tidak pernah mengikuti uji kompetensi. Kemarin kami berupaya mengikutkan beliau, tapi tidak hadir," jelasnya.
Dengan tidak ikutnya Poitu pada uji kompetensi tersebut, maka diberi nilai nol. "Sebenarnya dengan nilai nol itu ia tidak boleh lagi diberi jabatan. Bahkan Sekretaris Provinsi meminta saya agar ia dinonjob. Tapi saya tidak mau dinilai macam-macam, sehingga saya panggil dan menanyakan alasannya kenapa tidak ikut uji kompetensi. Jawabannya, sedang berhalangan karena lagi ada urusan di Jakarta. Kemudian saya beri tiga opsi jabatan. Setelah melalui pembahasan akhirnya disepakati bahwa posisi Staf Ahli Bupati Kolaka Bidang Kemasyarakatan dan SDM," ungkap Safei.
Kolaka-1 itu menegaskan, lengsernya Poitu bukan karena dirinya sentimen, melainkan karena aturan. "Kami sudah mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena yang bersangkutan telah menjabat selama sembilan tahun delapan bulan dan tidak pernah mengikuti uji kompetensi. Jadi bukan karena faktor lain. Kalau mau sentimen, satu bulan setelah jadi bupati, saya sudah berhentikan. Karena dia adalah orang yang saat itu menggantikan saya sebagai Sekab Kolaka saat itu," tegas Safei. (b/fad)