KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara (KPID Sultra) masa jabatan 2023-2028 terbentuk. Timsel KPID Sultra dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, yang ditanda tangani Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh. Timsel KPID Sultra terdiri dari lima orang. Mereka adalah Ketua Timsel KPID Sultra Muh Najib Husain, anggota Asman, Ridwan Badallah, Nasruan dan Syamsul Anam.
Ketua Timsel KPID Sultra, Dr Muh Najib Husain mengatakan, dalam proses seleksi, pihaknya diberikan kewenangan selama enam bulan, guna menjaring calon anggota KPID baru. Mulai bertugas sejak terbit Surat Keputusan (SK). Terhitung Februari hingga Juli 2023. “Lima anggota Timsel KPID yang baru ditetapkan ini, keterwakilan mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah provinsi (Pemprov), akademisi dan dari anggota KPID yang telah menjabat selama dua periode,” kata Dr. Najib Husain, Selasa (14/2).
Doktor Jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) itu menjelaskan, tahapan seleksi ada dua: seleksi administrasi dan uji kompetensi. “Pada seleksi administrasi, kami akan fokus pada dua syarat yaitu syarat khusus dan umum. Dengan jumlah pendaftar minimal tiga kali jumlah komisioner dan jika tidak terpenuhi akan diperpanjang,” jelasnya.
Najib Husain menambahkan, pendaftaran calon anggota KPID dibuka 1 Maret 2023. Nantinya yang lulus berkas akan menjalani tahapan uji kompetensi, seperti tes tertulis, tes wawancara, pendalaman makalah. Dengan makalah yang dibuat sesuai tema yang ditetapkan Timsel dengan tema: KPID Sultra Tumbuh bersama dalam Transformasi Digital Penyiaran di Indonesia. “Timsel juga akan melaksanakan tes psikologi dibantu dari lembaga independen yang ditunjuk secara langsung oleh Timsel,” tandasnya. (ali/b)