KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terus berupaya menertibkan ternak liar yang mengganggu ketenteraman dan keselamatan. Pasalnya hewan ternak masyarakat yang berkeliaran di tempat–tempat umum, sudah cukup meresahkan. Terutama yang berkeliaran di jalan raya yang dapat mengancam keselamatan para pengendara. Kasatpol PP Konsel, Ivan Ardiansyah Togala, mengaku, pihaknya giat menertibkan permasalahan itu. Penertiban yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
"Penertiban itu rutin dilakukan, namun masih saja kita mendapatkan hewan ternak yang dilepas liar. Ilehnya itu kami mengajak masyarakat terlibat aktif menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya masing-masing," kata Ivan saat melakukan sosialisasi Perda tersebut dalam kunjungan kerja Pemkab Konsel bersama masyarakat di Kecamatan Laonti, kemarin. Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan produk hukum yang sah.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2016 itu termuat empat poin yang harus ditegakkan. Diantaranya, pemilik wajib memelihara ternak dalam kandang atau diikat sehingga tidak berkeliaran. Kemudian lokasi kandang harus jauh dari pemukiman rumah ibadah, sekolah, pasar dan fasilitas umum lainnya. "Poin selanjutnya, peternak dilarang keras melepas ternak berkeliaran di pekarangan rumah, jalan dan tempat fasilitas umum lainnya. Untuk pemilik ternak yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta," tegasnya. (c/ndi)