Fenomena Gunung Es PMI Ilegal
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Awal Februari ini, empat warga Sultra berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia (human trafficking) bermodus Pekerja Migran Indonesia atau PMI (baca : TKI). Empat calon pekerja migran itu adalah Isnawati (38), dan Susi (39) warga Kabupaten Konsel. Dua orang lainnya warga Kabupaten Konawe, yakni Anis (34) dan Lala Santriani (29).
Peristiwa itu menjadi indikator praktik perdagangan manusia bermodus pekerja migran seperti fenomena gunung es. Maksudnya, kasus yang nampak ke permukaan hanya sebagian kecil namun sesungguhnya sebagian besar kasusnya terpendam di bawah permukaan.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra mengatakan
La Ode Askar, banyak warga Sultra yang berangkat bekerja ke luar negeri non prosedural (ilegal,red). "Berdasarkan data dari kabupaten, masyarakat yang mengambil ID paspor untuk bekerja di luar negeri cukup banyak. Bahkan tahun kemarin tercatat di Wakatobi ada 390 yang membuat ID paspor tapi tak satupun masuk dalam data 103 orang yang tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditingkat pusat," ujarnya.
Askar menjelaskan, hanya 103 warga Sultra bekerja di luar negeri yang masuk dalam sistem data. Ini merupakan salah satu wujud perlindungan negara ke PMI secara lengkap dengan sistem koordinat kerjanya.
"Ini baru total yang ada di sistem. Tetapi kita di Sultra banyak yang berangkat non prosedural," ungkapnya kepada Wakil Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin saat berkunjung ke Harian Kendari Pos, Senin (13/2), kemarin.
Askar merinci berdasarkan data 2022 sekira tujuh negara tujuan PMI asal Sultra yang berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural. "Negara tujuan PMI asal Sultra yakni Hongkong 74 orang, Jepang 14 orang, Taiwan 8 orang, Arab Saudi 6 orang, Papua New Guinea 5 orang, Malaysia 5 orang, Italia 3 orang dan beberapa negara lainya," jelasnya.
Berangkat dari fenomena itu, BP3MI Sultra mengajak pemerintah daerah (Pemda) dan media massa termasuk Harian Kendari Pos untuk menekan tingginya angka PMI non prosedural.
Menurut Askar, penanganan PMI di Sultra bukan hanya tugas BP2MI (pusat) dan BP3MI Sultra, tetapi juga pemda. Kunci utama adalah mengedukasi masyarakat agar mengakses kesempatan kerja luar negeri secara benar dan prosedural.
"Untuk mencegah terjadinya kasus PMI non prosedural, kami mendorong partisipasi pemda agar secara masif memberikan informasi dan edukasi tentang bekerja di luar negeri secara prosedural kepada masyarakat. Apalagi dalam aturan perundang-undangan tanggung jawab pendidikan dan pelatihan calon PMI adalah tugas pemda bukan pemerintah pusat,"ungkap Askar.
BP3MI Sultra memacu seluruh pemda di Sultra mengambil peran itu. BP3MI membangun sinergisitas dengan 13 pemerintah kabupaten/kota di Sultra dalam penanganan masalah PMI non prosedural. "Namun baru dua kabupaten yang secara resmi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) yakni Kabupaten Wakatobi dan Buton," sebut Askar.
Ia menjabarkan, PMI sebagai pahlawan devisa harus dijaga dan dilindungi agar mereka merasa aman bekerja di luar negeri. "Ini wujud perlindungan dan kehadiran negara untuk PMI. Sebab dalam aturan PMI harus mendapat perlindungan secara sosial, hukum dan ekonomi," terang Askar.
Askar berharap melalui edukasi dan peran aktif pemda di Sultra, angka pemberangkatan PMI non prosedural. Sebab, Sultra masih menjadi salah satu provinsi penyumbang PMI non prosedural terbanyak.
"Kami intens mengedukasi dan menyosialisasikan PMI prosedural kepada masyarakat. Tahun 2023, kami mendapat program tambahan yaitu membentuk Kawan PMI dan perwira PMI. Hal ini sebagai upaya membantu pemerintah dalam hal penyebarluasan informasi, pendampingan masyarakat dan pendampingan purna PMI," pungkas Askar. (rah/c)
SENGKARUT PMI ILEGAL
HUMAN TRAFFICKING
-Empat warga Sultra berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia (human trafficking)
-Praktik bermodus Pekerja Migran Indonesia atau PMI (baca : TKI)
-Empat calon pekerja migran itu adalah :
1.Isnawati (38), warga Desa Motaha Kec.Angata Kab.Konsel
2.Susi (39), warga Desa Benua Utama Kec.Benua, Kab.Konsel
3.Anis (34), warga Desa Wonua Monapa Kec.Pondidaha, Kab.Konawe
4.Lala Santriani (29), warga Desa Anggotoa Kec.Wawotobi Kab.Konawe
GUNUNG ES
-Human trafficking bermodus PMI indikator fenomena gunung es
-Maksudnya, kasus yang nampak ke permukaan hanya sebagian kecil
-Namun sebagian besar kasusnya terpendam di bawah permukaan
-BP3MI Sultra menyebut banyak warga Sultra bekerja
ke luar negeri non prosedural (ilegal,red)
DATA
-BP3MI Sultra menyebut banyak masyarakat mengambil ID paspor bekerja di luar negeri
-Data itu berasal dari kabupaten/kabupaten di Sultra
-Tercatat di Wakatobi sekira 390 orang membuat ID paspor
-Tak satupun masuk dalam data 103 orang yang tercatat di BP2MI pusat
-Hanya 103 warga Sultra masuk dalam sistem data BP2MI pusat
-Hal itu wujud perlindungan negara ke PMI
TUJUH NEGARA TUJUAN
-Seratusan warga Sultra bekerja secara resmi di luar negeri
-Data BP3MI Sultra tahun 2022 tercatat tujuh negara tujuan
-Tujuh negara itu adalah :
- Hongkong 74 orang
2.Jepang 14 orang
3.Taiwan 8 orang
4.Arab Saudi 6 orang
5.Papua New Guinea 5 orang
6.Malaysia 5 orang
7.Italia 3 orang
-Dan beberapa negara tujuan lainnya
TEKAN ANGKA PMI ILEGAL
-BP3MI Sultra minta Pemda di Sultra aktif menekan angka PMI ilegal
-Pemda harus masif memberikan informasi dan mengedukasi warganya
-Terutama edukasi tentang bekerja di luar negeri secara prosedural
-UU mengatur tanggung jawab pendidikan dan pelatihan calon PMI adalah tugas pemda
-BP3MI Sultra membangun sinergisitas dengan 13 pemkab/pemkot
-Sinergi dalam penanganan masalah PMI non prosedural
-Namun baru Kab.Wakatobi dan Buton yang resmi meneken MoU
-BP3MI Sultra juga mengajak Kendari Pos menekan angka PMI non prosedural
SUMBER : BP3MI SULTRA
DATA DIOLAH KENDARI POS