Diskominfo : Pelantikan Pejabat Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Belum lama ini, kabinet pemerintahan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubenur Sultra Lukman Abunawas (Aman) dirotasi. 19 pejabat eselon II bertukar posisi. Seremoni pelantikan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengungkapkan pelantikan 19 pejabat itu sudah sesui regulasi. Dasarnya adalah SK Gubernur Sultra Nomor 129 tahun 2023.

Ridwan Badallah mengungkapkan, pelantikan pejabat dilaksanakan berdasarkan hasil lelang jabatan sesuai Surat Nomor 821.2/22 tanggal 3 Januari 2023 tentang permohonan rekomendasi penetapan dan pengangkatan dalam jabatan hasil seleksi terbuka abatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sultra yang ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Tiga opsi usulan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilelang, namun yang telah dilantik adalah JPTP adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup yakni Andi Makkawaru dan Direktur Rumah Sakit Jantung, dr. Syarif Subijakto. Sedangkan JPTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) belum dilantik karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Ridwan Badallah.

Menurutnya, pengangkatan ketiga pejabat hasil lelang terbuka telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari persetujuan KASN, pembentukan panitia seleksi (Pansel), pengumuman hasil (melalui Simponi ASN) dan rekomendasi KASN (B-191/JP.00.00/01/2023). "Pelantikan sudah sesuai prosedur," ungkapnya.

Adapun roling jabatan yang dilakukan pada 16 OPD lainnya dilaksanakan dalam rangka penyesuaian kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi. "Pada prinsipnya pelaksanaan rotasi atau mutasi pejabat dalam rangka penyegaran dan mencegah serta menghindari kejenuhan pejabat yang sekian lama memimpin sebuah OPD," ungkap Ridwan Badallah.

Sebelumnya, Sekda Asrun Lio mengatakan, rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang dilaksanakan pihaknya merujuk pada SK Gubernur Sultra Nomor 129 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam JPTP Pemprov Sultra.

"Rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Ini merupakan penyegaran organisasi. Kami berharap pejabat yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekda Asrun Lio. (ags/b)

  • Bagikan