-Kurir Dibekuk di Bandara Haluoleo Kendari
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang kurir pengedar sabu-sabu jaringan antarprovinsi. Adalah ZH (21) dibekuk di pelataran parkir Bandara Haluoleo Kendari pada Jumat (3/1) sekitar pukul 16.10 Wita lalu.
Dari warga asal Provinsi Aceh tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg) 28 gram.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Tjahjo Bawono menuturkan peran yang bersangkutan inisial ZH sebagai kurir diperintahkan jaringan yang ada diatasnya mengantarkan barang haram ke Sultra.
Sebelumnya, kata Bambang, sudah ada perjalanan yang bersangkutan di awal tahun 2023, tersangka datang ke Sultra untuk orientasi.
"Setelah orientasi tersangka kembali ke Aceh, kemudian yang bersangkutan diperintahkan kembali untuk membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dimasukan ke dalam koper dibungkus kain ," ujar Bambang saat ditemui di Mapolda Sultra, Senin (6/2).
"Barang (sabu-sabu) tersebut dimasukan dalam bagasi. Sampai di Bandara Haluoleo baru diambil dan kami amankan," tambahnya.
Bambang mengatakan tersangka ini dikendalikan oleh orang yang baru dikenal, jaringannya terputus. Tersangka terbang dari Bandara Kualanamu Medan, transit ke Jakarta dan dilanjutkan Ke Kendari.
"Ini kita sudah deteksi. Kejadian lolosnya barang tersebut akan kita pertanyakan ke petugas bandara, prosedurnya pensortiran masalah sabu-sabu," ujarnya.
"Barang bukti 1 kg 28 gram ini kita sudah cek di laboratorium, hasilnya positif sabu-sabu. Kami masih kembangkan jaringan dari yang bersangkutan," terangnya.
Lanjut Bambang, tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup. (ali).