--Jaksa Agung : Penyambutan Pimpinan Sederhana dan Sewajarnya
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra punya nakhoda baru. Korps Adhyaksa Sultra itu kini dipimpin Dr.Patris Yusrian Jaya, SH.,MH. Ia menggantikan Raimel Jesaja SH, MH yang mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Jaksa Agung RI, Prof.Dr.Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Patris Yusrian Jaya, Raimel Jesaja dan pejabat lainnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/2) kemarin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.
“Di samping itu, kita memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya untuk mengembangkan diri melalui pola karier dan penugasan yang baru serta beragam,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH melalui Pusat Penerangan Hukum Kejagung, kemarin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan di wilayah tugas masing-masing. Yakni, Kajati Sultra Patris harus bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
“Berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot,” perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menekankan para pejabat untuk memedomani Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI. Peraturan tersebut mengatur tata cara penyambutan yang sederhana dan sewajarnya kepada pimpinan, maka tidak perlu melakukan hal-hal bersifat seremonial secara berlebihan, seperti halnya pengalungan bunga, tarian penyambutan, dan lain sebagainya.
“Acara pisah sambut yang sebentar lagi akan saudara gelar, saya minta agar dilaksanakan sederhana. Kemewahan acara bukan berarti menandakan kehebatan, tetapi cenderung menunjukan perilaku yang terlalu memaksakan diri yang berpotensi mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung meminta para Kajati, termasuk Kajati Sultra Patris agar meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman, dan memperluas wawasan, sehingga memiliki performa dan kemampuan yang unggul, sebagai bekal menapaki karier dan mengemban tugas dalam pelayanan hukum di wilayah masing-masing.
“Jika mengemban jabatan ibaratkan membangun rumah, agar seimbang bangunannya maka perlu takaran pondasi ideal yang terdiri dari kepemimpinan, kapabilitas, dan loyalitas. Dan untuk membuat pondasi tersebut menjadi kokoh, maka pertebal integritas dan kejujuran,” tandas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sementara itu, Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan siap melaksanakan tugas dan arahan yang disampaikan Jaksa Agung RI. Termasuk melaksanakan segala tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan lembaga pelayanan hukum di Sultra.
“Saya segera ke Sultra dan melaksanakan tugas yang diamanahkan pimpinan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Memberikan pelayanan kepastian hukum terhadap masyarakat dan menjalankan roda organisasi di Kejati Sultra,” kata mantan Wakil Kajati DKI Jakarta itu.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengungkapkan, Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya akan tiba di Sultra, Rabu (8/2), hari ini. "Beliau akan melantik Wakil Kajati Sultra dan para pejabat lainnya pada hari Jumat 10 Februari 2023,” kata Dody kepada Kendari Pos, Selasa (7/2) kemarin. (kam/c)
SELAMAT DATANG DR.PATRIS
NAKHODA BARU
-Kejati Sultra punya nakhoda baru
-Korps Adhyaksa Sultra itu kini dipimpin Dr.Patris Yusrian Jaya, SH.,MH
-Dr.Patris menggantikan Raimel Jesaja SH, MH
-Raimel mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Ekonomi
dan Keuangan di Kejaksaan Agung RI
-Jaksa Agung RI, Prof.Dr.Sanitiar (ST) Burhanuddin
melantik Dr.Patris dan Raimel, Selasa (7/2) kemarin.
-Selamat datang Kajati Sultra, Dr.Patris
SIAP TUNAIKAN TUGAS
-Kajati Sultra Dr.Patris siap tunaikan tugas dan arahan Jaksa Agung RI
-Siap melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pimpinan Kejati Sultra
-Kajati Dr.Patris segera ke Sultra dan melaksanakan tugas dari pimpinan
-Kajati Dr.Patris akan bekerja baik dan penuh tanggung jawab
-Memberikan pelayanan kepastian hukum terhadap masyarakat
-Menjalankan roda organisasi di Kejati Sultra
MENJEJAK SULTRA
-Pihak Kejati Sultra memastikan Kajati Dr.Patris
menjejak Sultra hari ini, Rabu (8/2)
-Kajati Dr.Patris akan melantik Wakil Kajati Sultra dan pejabat lainnya
-Agenda pelantikan pejabat lingkup Kejati akan digelar
Jumat 10 Februari 2023
SUBSTANSI ROTASI JABATAN
-pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa
-Rotasi telah melalui proses kajian mendalam
-Selain itu melalaui pertimbangan matang, dan penilaian yang obyektif
-Memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”
-Memberikan kesempatan kepada insan Adhyaksa untuk mengembangkan diri
-Pengembangan melalui pola karier dan penugasan baru dan beragam
AMANAT JAKSA AGUNG
-Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pokok penekanan tugas
-Kajati Sultra Dr.Patris dan pejabat yang dilantik harus bersinergi dengan APIP
-Sinergi untuk pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah
-Pengawasan pengelolaan keuangan daerah
-Mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas baru
-Memperhatikan nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat
-Mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara
-Taat prosedur agar profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot
JANGAN BERLEBIHAN
-Jaksa Agung ST Burhanuddin penyambutan
harus sederhana dan sewajarnya
-Tidak perlu bersifat seremonial berlebihan
-Tidak perlu pengalungan bunga, tarian penyambutan, dan lain-lain
-Hal itu diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan
Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI
-Peraturan itu mengatur tata cara penyambutan pejabat
-Kemewahan acara bukan berarti menandakan kehebatan
-Namun cenderung menunjukan perilaku memaksakan diri
-Penyambutan berlebihan berpotensi mempertaruhkan integritas
SUMBER : PUSPEN KEJAGUNG RI
DATA DIOLAH KENDARI POS