KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tambang batu gamping di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis mengungkapkan, saat ini penyidik menyerahkan berkas perkara atas nama tsk inisial J di Kejasaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti.
"Kami masih menunggu perkembangan dari JPU dan saat ini berkasnya sudah di atas meja jaksa yg menangangi perkara tersebut.“ Ungkap Kompol Ronald Maramis.
“Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi petunjuk daei jaksa penuntut umum. Sdr J di jerat pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a dan h. Dan saat ini tersangka masih kami tahan di Rutan Polda Sultra," ucap Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas ilegal minning, saat ini pihakmya rutin melakukan patroli mining yang menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan zero ilegal mining khusunya diwilayah hukum Polda Sultra. (ags)